Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengiriman Emas Ilegal 1,2 Kg, Dua Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 14:54 18 AM Editor

Jambi]]TribunX.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tambang dan perdagangan emas ilegal. Kali ini, petugas berhasil mengungkap pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram yang dikendalikan lintas provinsi.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin.

“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kami menghentikan seorang pria pengendara motor Honda Supra yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” ujar AKBP Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025).

Pelaku berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko, langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ANR mengaku hanya sebagai kurir. Emas tersebut disebut milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

“ANR mengaku diperintah oleh SMR untuk mengantarkan emas kepada seseorang berinisial PJL di Sumatera Barat. Kami kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan SMR yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” jelas Taufik.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SMR mengakui bahwa emas tersebut miliknya dan ia telah mengirimkan emas sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2025. Untuk pengiriman terakhir ini saja, nilai transaksinya ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga emas Rp1,7 juta per gram.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Supra X

2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ±1,2 kg

Uang tunai Rp2.500.000 (diduga sebagai ongkos kurir)

4 unit ponsel berbagai merek

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Ini menjadi peringatan tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal,” tegas AKBP Taufik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page