Kuasa Hukum: Kecurigaan Semakin Mencuat, Dokumen yang Sah Tidak Pernah di Publis

waktu baca 3 menit
Minggu, 16 Nov 2025 10:39 166 AM Editor

SORONG|TribunX.id, Kasus (A) kembali bergulir, namun kali ini bukan karena perkembangan penyidikan—melainkan munculnya dugaan kuat bahwa ada pihak tertentu yang sedang ‘bermain’ di balik perkara ini.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa salah satu pihak yang mengaku ‘mengurus anak korban’ pernah meminta uang dalam jumlah mencengangkan, mencapai Rp1 miliar sampai Rp2 miliar kepada (A) Fakta tak lazim ini justru membuka tabir baru mengenai motif sebenarnya di balik pelaporan.”

Masyarakat mempertanyakan, jika benar permintaan dana sebesar itu pernah terjadi, apakah kasus ini murni upaya penegakan hukum, atau ada kepentingan lain yang sedang didorong?

Kecurigaan semakin menguat karena beberapa fakta sah dan tertulis ternyata tidak pernah diungkap ke publik oleh penyidik.
Misalnya, Perjanjian Perdamaian tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani ibu kandung korban dan (A), serta disaksikan istri (A). Dokumen ini secara terang menyebut bahwa persoalan keluarga telah diselesaikan secara damai dan anak telah dipulangkan tanpa konflik.

Namun, keberadaan dokumen ini tidak pernah dikemukakan oleh Polres, bahkan seolah sengaja dihilangkan dari narasi resmi.

Fakta lain yang juga tidak disentuh oleh penyidik adalah Perjanjian Kawin Notariil tahun 2024, yang menggambarkan bahwa dinamika keluarga telah lama ditata secara hukum, termasuk soal perilaku, keuangan, serta pengasuhan anak. Dokumen ini menunjukkan bahwa permasalahan internal keluarga sudah berada pada jalur penyelesaian jauh sebelum kasus dilaporkan pihak luar.

Di tengah fakta-fakta sah tersebut, penyidikan justru dibangun hanya dari informasi pihak luar yang tidak menyaksikan langsung kejadian, bukan dari korban, bukan dari ibu kandung, dan bukan dari keluarga inti. Banyak warga menduga bahwa pola ini bukanlah kebetulan, melainkan indikasi bahwa ada pihak yang berkepentingan ‘menghidupkan’ kasus ini.

Dugaan permainan kian mencuat karena penyidikan penuh z:

Dokumen-dokumen sah keluarga tidak pernah dibuka ke publik.

Siapa yang diuntungkan jika kasus keluarga ini terus dibuka?
Mengapa informasi perdamaian sah diabaikan?
Dan mengapa Polres terkesan memakai narasi satu arah yang datang dari pihak luar, bukan keluarga inti?

Mereka juga menyoroti bahwa kasus ini mulai tampak serupa dengan pola character assassination—di mana persoalan privat keluarga, yang seharusnya telah selesai secara damai, justru didorong untuk menjadi kasus besar karena adanya “aktor-aktor tertentu” yang ingin mengambil keuntungan finansial maupun sosial.

Yang membuat masyarakat semakin curiga adalah: kenapa penyidikan justru semakin gencar setelah adanya permintaan dana miliaran yang beredar dari pihak yang bukan keluarga inti? Jika informasi ini benar, maka bukan tidak mungkin bahwa kasus ini diseret untuk kepentingan tekanan, balas dendam personal, atau bahkan untuk “menjaga wajah” pihak yang merasa terbongkar.

Bahkan ibu kandung korban yang di dampingi pengacaranya mendatangi kantor Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak agar masalah di cabut, di karenakan keluarga telah bersepakat damai dan pelaku telan di bebankan dengan berbagai macam tuntutan dari korban. Tetapi dari dinas berisi keras dan tidak menyetujui permintaan dari keluarga korban untuk mencabut laporan yang dimaksud.

“Kuasa Hukum (A) berharap kepada Kapolda Papua Barat turun langsung untuk memeriksa kejanggalan-kejanggalan ini. Saya menilai bahwa persoalan keluarga yang telah diselesaikan melalui jalur damai, bahkan diperkuat akta Notaris, tidak layak dijadikan panggung permainan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan”, Ujar Jerrol.

“Ini sudah bukan perkara keluarga lagi. Ini sudah masuk ranah dugaan permainan. Dan publik berhak tahu siapa yang sebenarnya mengendalikan cerita ini,”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page