Gudang Tanpa Identitas Diduga Jadi Penampungan Kayu Ilegal di Mariat Pantai, Aktivitas Berlangsung Terbuka

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2026 21:57 24 admin

TribunX.id, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Publik kembali dihebohkan dengan dugaan praktik peredaran kayu ilegal di wilayah Kabupaten Sorong. Setelah sebelumnya mencuat pemberitaan mengenai sebuah gudang di Jalan Intipura yang diduga menampung kayu pacakan dalam jumlah besar milik seorang pengusaha berinisial HJ, kini aparat kehutanan kembali mengamankan sejumlah truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya empat truk bermuatan kayu merbau diamankan oleh petugas kehutanan saat melintas di Pos Kehutanan KM 24.

 

Salah satu petugas kehutanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penertiban hasil hutan yang diperintahkan langsung oleh pimpinan dinas.

 

Kami hanya menjalankan perintah dari kepala dinas untuk melakukan penertiban hasil hutan,” ujarnya kepada awak media.

 

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat truk yang mengangkut kayu merbau tanpa dilengkapi dokumen resmi.

 

Hari ini kami mengamankan empat truk yang memuat kayu merbau tanpa disertai dokumen. Kemungkinan operasi kami sudah bocor, sehingga hanya empat truk ini yang bisa diamankan,” ungkapnya.

 

Terkait proses hukum dan penanganan lebih lanjut terhadap truk yang ditahan, petugas tersebut meminta agar awak media langsung mengonfirmasi ke kantor kehutanan Kabupaten Sorong.

 

Untuk penjelasan lebih lanjut silakan datang ke kantor kehutanan Kabupaten Sorong dan meminta konfirmasi langsung kepada kepala dinas. Kami hanya menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan,” tambahnya.

 

Melihat sorotan publik yang terus meningkat terhadap dugaan eksploitasi hutan Papua yang semakin masif, masyarakat kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas praktik pembalakan liar. Papua yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia dinilai harus mendapat perlindungan serius dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kelestarian hutan dan mengancam kehidupan masyarakat adat.

 

Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap maraknya dugaan aktivitas peredaran kayu ilegal di Papua Barat Daya. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kayu tanpa dokumen resmi.

Reporter || Delon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page