Rusaknya Supremasi Hukum di Negeri Kita yang Tercinta Ini

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Mei 2026 01:41 26 AM Editor

Jakarta|TribunX.id, Amburadul dan bobroknya supremasi hukum di era 10 tahun Dinasti Cawe-cawe berkuasa, harus bisa dibenahi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Rabu (20/5/2026).

Presiden adalah orang yang paling bertanggung-jawab atas penegakan hukum di negeri ini, jangan biarkan penegakan hukum yang amburadul dan semrawut di negeri ini.

Leo Siagian (74) mantan aktivis senior eksponen ’66, mengatakan “Presiden dengan Tim hukumnya harus segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum aparat yang mempermainkan hukum dengan seenak udelnya saja merusak tatanan hukum”.

“Dari kasus Nadiem Makarim yang oleh pengacaranya dan juga pengakuan Nadiem sendiri yang mengatakan bahwa dia tidak pernah mengambil duit negara satu sen pun, bahkan audit BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara”, tutur Leo.

Lalu dari kasus Noel Ebenezer yang katanya KPK tidak becus bekerja, Noel mengaku tidak melakukan korupsi dan tidak ada bukti kerugian keuangan negara, tapi kok harus dipaksakan dihukum”, tambah Leo.

Dan kasus yang paling menghebohkan di Riau, aktivis Anti korupsi dan pemerhati lingkungan hidup, Jekson Sihombing yang melaporkan kasus mafia sawit di Riau, sangat jelas sekali tindakan oknum aparat yang tidak profesional, Pihak Polda Riau menjebak Jekson dengan tuduhan memeras padahal dia tidak menerima duit satu sen pun,”, ungkap Leo mantan wartawan senior itu.

“Kemudian Peristiwa keji baru-baru ini yang menimpa Ahmad Syamsuri vokal menolak aktivitas tambang mengutip dari beberapa sumber, ia digergaji hidup-hidup, dikeroyok oleh 40 orang di desa Tumbang Naan, kab. Gunung Mas”.

“Kemudian lagi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus, tambah lagi terjadi 89 kasus kekerasan jurnalis sepanjang 2025 menurut AJI, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum”.

“Semasa pemerintahan Jokowi periode pertama, menurut Amnesty International Indonesia mendokumentasikan setidaknya 203 kasus pidana terhadap mereka yang mengkritik pejabat publik, pasangan mereka sendiri, atau lembaga pemerintah -melalui media elektronik, media sosial, atau sepanjang aksi unjuk rasa -yang muncul dari bulan Oktober 2014 hingga Maret 2019.

“Tragisnya, tergerusnya kebebasan sipil juga terus berlangsung pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Selama 2019 hingga 2022, Amnesty International Indonesia mencatat terdapat setidaknya 328 kasus serangan fisik dan/atau digital terhadap masyarakat, dengan setidaknya 834 korban, tentu ini sudah menjadi Raport Merah bagi Jokowi”.

“Korban-korban ini mencakup pembela HAM, aktivis, jurnalis, pembela lingkungan, mahasiswa, dan demonstran”, ungkap Leo.

“Kasus Wartawan tewas yang diakibatkan rumahnya dibakar di Kabanjahe pada tahun 2024”.

“Sangat jelas sekali ada unsur- kriminalisasi yang bersangkutan sudah menjadi target untuk “dibantai”, ini adalah tindakan yang sewenang-wenang oleh oknum aparat keparat dan biadab yang dengan seenak-udelnya merusak supremasi hukum”, kesalnya.

“Bahkan Jekson Sihombing yang baru 2 bulan dijeblosin ke Lapas di Pekanbaru, tiba-tiba dikirim ke Nusakambangan tanpa sepengetahuan keluarga maupun Penasehat hukumnya”.

“Dalam perkara Tindak Pidana korupsi itu harus ada bukti-bukti yang kuat, yang terang benderang atas adanya kerugian keuangan negara,Penegakan hukum itu harus ada bukti, bukan narasi”, papar Leo ketua umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan ( FJPK ) itu.

“Seolah-oleh kita sebagai rakyat tidak boleh lagi menyuarakan kebenaran karena ulah-ulah oknum, Presiden Prabowo harus peka terhadap suara rakyat, jangan sampai terulang seperti di pemerintahan yang lalu”, tandas Leo Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus se-Jabodetabek ( GJL ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page