Kriminalisasi adalah tindakan biadab oknum-oknum aparat kepolisian yang arogan.
Kalau kekuasaan yang bekerja maka jangan pernah berharap kebenaran dan keadilan akan muncul.
Jakarta|TribunX.id, Senin, 8 Juni 2026.
Kriminalisasi perkara yang ditujukan terhadap mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (pur) Firli Bahuri sudah berjalan 2 (dua) tahun lebih.
Sejak dibuatnya LP tertanggal 9 Oktober 2023 yang lalu, dan Sprindik tanggal 9 Oktober 2023 serta SPPD tanggal 9 Oktober 2023, hingga kini masih mengambang.
Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI sebanyak 4 kali karena tidak menenuhi syarat Materiil. SPDP sudah dikembalikan Jaksa sebanyak 2 (dua) kali, pertama tanggal 28 Oktober 2024 dan kedua Agustus 2025, tapi sampai saat ini tidak juga dikeluarkan SP3 nya.
Hak azasi Firli Bahuri dirampas karena statusnya hingga saat ini masih tetap sebagai Tersangka.
Seharusnya sesuai ketentuan UU, wajib dikeluarkan SP3.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto selaku APH yang membuat status Tersangka, malah naik pangkat dan jabatan jadi bintang tiga di Mabes Polri.
Menanggapi kasus ini, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian mengatakan, pihak Penyidik Polda Metro Jaya wajib segera menghentikan penyidikan dan seharusnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara yang tidak ada saksi mau dilanjut ke proses persidangan, itu melanggar doktrin hukum *’unnus testis nullus testis’* satu saksi bukanlah saksi. Lah..ini tidak ada saksi,” kata Leo kepada awak media di Jakarta, Senin (8/6/26).
“Makanya proses hukum itu bisa dilanjut kalo sudah ada minimal 2 saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu” sambungnya.
Leo menuturkan satu saksi bukanlah saksi, itu diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP (yang lama) berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup jadi bukti kesalahan seseorang Terdakwa.
Karenanya, Leo menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan oleh kepolisian dan segera dikeluarkan SP3 nya.
Leo mengingatkan, “Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah, maka hentikan penyidikan dan keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar jangan sampai menganiaya orang yang belum tentu bersalah,” kata Leo Siagian.
Leo menegaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat dalam hal kelengkapan berkas perkara. “Ada batas waktunya, yakni 14 hari, itu diatur dalam Pasal 138 KUHAP (yang lama) untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024, Kejati DKI telah mengirimkan surat P.19 ke penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini belum bisa dipenuhi,”.
“Apalagi dengan sudah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, maka status Tsk Firli Bahuri ini sudah selayaknya lah diberangus dan dibuang ke tong sampah”, kata Leo yang Ketua Umum FJPK Forum Jurnalis Peduli Keadilan.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar