Padangsidimpuan|TribunX.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan resmi merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka R (49) dengan melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa sore, 7 April 2026. Penyerahan tersangka yang merupakan mantan Kasikeu Polres Padangsidimpuan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, didampingi Kanit II IPDA R. Rumapea, SH, serta sejumlah penyidik pembantu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasus yang menjerat tersangka berawal dari laporan polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (2) KUHP, yang mana dalam ketentuan terbaru juga mengacu pada pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Penyerahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang tersangka.
Dalam proses penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut, penyidik menyerahkan aset dan barang bukti yang cukup signifikan kepada Jaksa Penuntut Umum, Hendra Sinaga, SH, MH dan Eben Ezer Batara, SH.
Selain 34 dokumen asli permohonan kredit dan satu sertifikat hak milik tanah di Kelurahan Sidangkal atas nama FJR Lbs, kepolisian juga melimpahkan aset fisik berupa satu unit bangunan gedung permanen di atas lahan tersebut serta rangkaian mesin industri. Barang bukti mesin yang diserahkan terdiri dari mesin pengayak, hammer mill, mixer, dua unit mesin blending, dua unit mesin cetak briket, hingga unit conveyor
(Rahim)












