29 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Kematian Bocah 6 Tahun di Desa Huta Holbung

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 14:28 50 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Sebanyak 29 diperagakan dalam rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual dan kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun.Rekonstruksi digelar di lapangan apel polres Tapanuli Selatan pada hari kamis 20/08/2026 sekitar pukul 15:00 Wib.

Adegan demi adegan diperagakan untuk membantu penyidik mengurai kembali rangkaian peristiwa yang menimpa korban MN,warga Desa Huta Holbung, kecamatan Angkola Muaratais.

Kegiatan rekonstruksi tersebut disaksikan jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Tapanuli Selatan, penasihat hukum tersangka Mustaqim Hanafi Pulungan,SH.,serta puluhan warga Desa Huta Holbung.Rekonstruksi dipimpin penyidik Iptu Bontor Desmonth Sitorus, bersama jajaran Satreskrim polres Tapanuli Selatan.

Perkara ini mulai pada Minggu 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12:00 Wib.Korban ditemukan meninggal dunia didalam sebuah sumur milik warga di desa Huta Holbung Astronomi.

Saat itu,masyarakat mengevaluasi jenazah dan membawakan ke rumah duka.Namun, keluarga korban merasa ada kejanggalan mengenai penyebab kematian.Kecurigaan tersebut kemudian mendorong keluarga meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah sakit sipirok untuk menjalani pemeriksaan forensik.

Dari hasil pemeriksaan menjadi titik penting dalam perkara tersebut Dokter menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban serta indikasi korban mengalami gangguan pernapasan yang berkaitan dengan penyebab kematiannya.

Temuan forensik itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik.Polisi Memet saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan menelusuri berbagai petunjuk di sekitar lokasi kejadian.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MH,37 Tahun.Polisi kemudian mengamankan MH dan menetap sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan penyidik,MH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban disebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Polisi juga menduga korban sempat dipindahkan kelokasi lain sebelum akhirnya kembali dibawa ke pondok dan kemudian dibuang ke dalam sumur.

Rangkaian dugaan peristiwa itulah yang kemudian direkomendasikan dalam 29 Adegan.

Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena penyidik perlu mencocokkan keterangan saksi barang bukti serta temuan lain yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,antara lain kain sarung,pakaian mik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena korbannya merupakan anak yang masih berusia enam tahun.Kerena itu, proses pengungkapan tidak harus berkaitan dengan mencari siapa yang bertanggung jawab,tetapi juga memastikan seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan berencana, kekerasan seksual terhadap anak,serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum Lebih lanjut.

Dari sebuah sumur, penyidik memeriksa titik awal sebuah perkara.Dari hasil forensik muncul petunjuk.Dari keterangan saksi dan tersangka rangkaian peristiwa mulai disusun.Dan melalui 29 Adegan rekonstruksi,polisi berusaha merangkai kembali apa yang sebenarnya terjadi.

Kini, pembuktian perkara tersebut akan berlanjut melalui proses hukum.Disana seluruh bukti, keterangan saksi dan hasil penyidikan akan diuji untuk menentukan fakta serta pertanggung jawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page