Kecelakaan Maut Cipali KM 72 Negara Harus Menghentikan Siklus Penyebab yang Berulang

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Nov 2025 08:33 220 Kustiawan


Purwakarta|TribunX.id, 18 November 2025 Kecelakaan yang melibatkan dua bus (PO Agra Mas dan PO Sinar Jaya) serta satu minibus Gran Max di Tol Cipali KM 72, yang menewaskan lima orang dan melukai puluhan lainnya, kembali membuka luka lama sistem keselamatan transportasi Indonesia belum berjalan sebagaimana amanat undang undang.

Menurut Eddy Suzendi, SH Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kecelakaan ini tidak boleh lagi disederhanakan sebagai “kesalahan pengemudi.” Pola kecelakaan di jalan tol selalu berulang melibatkan bus besar, terjadi pada jam rawan fatigue, dan tidak pernah diikuti dengan investigasi menyeluruh terhadap infrastruktur jalan, manajemen risiko BUJT, maupun sistem keselamatan perusahaan angkutan.

“Kemenhub dan BUJT tidak boleh berhenti pada olah TKP permukaan. Kita harus menyentuh akar masalah SMKPAU perusahaan bus tidak berjalan, rekayasa lalu lintas di segmen rawan tidak diaudit, dan seluruh data operasi perusahaan tidak terintegrasi. Negara wajib melakukan investigasi saintifik, bukan hanya administratif,” tegas Eddy.

Kewajiban Negara yang Harus Dijalankan

Merujuk UU 22/2009, PP 74/2014, PP 37/2017, dan PM 85/2018, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memastikan

* perusahaan angkutan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMKPAU) secara nyata

* pengemudi memenuhi standar jam kerja istirahat

* kendaraan dalam kondisi laik dan stabil secara struktural

* BUJT melakukan rekayasa lalu lintas berbasis risiko

* audit keselamatan jalan dilakukan secara berkala

“Selama perusahaan bus tidak memiliki database operasional yang diawasi secara real-time, maka negara tidak pernah tahu apakah kendaraan itu ODOL, apakah remnya sesuai standar, atau apakah pengemudi bekerja melebihi batas fisiologis. Ini kegagalan sistemik,” tambahnya.

Analisis Teknis Singkat Struktur Atas (Superstructure) Bus Indonesia Masih Bermasalah

Sebagai advokat yang sering mendampingi kasus kecelakaan bus, Eddy menegaskan pentingnya memeriksa superstructure (struktur atas) bus yang terlibat.

“Sebagian besar bus di Indonesia masih menggunakan material non-otomotif, terutama material mild steel lokal yang tidak memenuhi standar strength-to-weight ratio untuk kendaraan penumpang.”

Poin teknis yang harus diperiksa penyidik dan investigator

1. Kekuatan pilar A, B, dan C
Banyak bus dalam negeri tidak memenuhi standar rollover UNECE R66, sehingga saat terjadi benturan samping atau terguling, ruang selamat (survival space) cepat terdeformasi.

2. Kualitas las dan sambungan struktur
Banyak karoseri masih menggunakan teknik las manual yang tidak homogen dan tidak diuji non-destructive test (NDT).

3. Berat total bus yang tidak seimbang
Material berat pada atap dan dinding membuat center of gravity naik, meningkatkan risiko kehilangan stabilitas saat pengereman keras atau manuver mendadak.

4. Tidak ada homologasi ulang setelah modifikasi
Banyak bus melakukan retrofit interior dan eksterior tanpa pengujian ulang SRUT, sehingga karakteristik struktural berubah tanpa pengawasan.

“Jika struktur bus tidak memenuhi standar kekuatan minimal, maka kecelakaan dengan kecepatan sedang pun berpotensi menimbulkan korban massal. Kelemahan superstructure adalah silent killer yang selama ini diabaikan negara.” ujar Eddy.

Tuntutan Advokat LLAJ

Kantor Hukum Eddy Suzendi & Partner mendesak

1. Kemenhub melakukan investigasi saintifik (R&D berbasis data), bukan sekadar menyalahkan sopir.

2. BUJT dan BPJT melakukan audit keselamatan segmen KM 72 untuk menentukan apakah ada faktor geometri, marka, atau visibilitas yang berkontribusi.

3. Perusahaan bus wajib diperiksa implementasi SMKPAU-nya, bukan dokumennya saja.

4. Audit teknis superstructure kedua bus oleh lembaga independen.

5. Penerapan sistem data terintegrasi antara Dishub, Kemenhub, BUJT, dan Kepolisian.

6. Publik berhak tahu hasil investigasi ilmiah bukan kesimpulan instan.

Closing Statement

“Kecelakaan adalah produk dari lubang lubang sistem yang berbaris. Jika negara menutup mata terhadap SMKPAU, kualitas struktur bus, dan rekayasa jalan tol, maka kematian akan terus berulang di titik yang sama.”

Kantor Hukum Eddy Suzendi & Partner akan terus mengawal isu keselamatan angkutan jalan sebagai tanggung jawab moral dan profesional demi sistem transportasi yang selamat dan berkeadilan.

(Kustiawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page