Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Tinggi Bali 

waktu baca 1 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 07:31 86 AM Editor

BALI|TribunX.id, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali. DPO tersebut diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Firman Handoko  

Tempat lahir : Jakarta

Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun/17 Desember 1974

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jln. Gunung Kori I Blok O No. 4, Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Adapun Firman Handoko merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Bahwa atas perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah).

Saat diamankan, terdakwa bersikap koperatif dan selanjutnya diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page