Akibat Sikap Arogansi Kaum Buruh di Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari, Para Calon Penumpang Mengeluh

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Okt 2024 08:00 21 AM Editor

KENDARI]]Tribunx.id – Pelabuhan yang mestinya di bangun oleh negara dan bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat serta memudahkan mengakses transportasi khusunya kapal laut untuk beraktifitas dalam keberangkatan justru terjadi sebaliknya, Kamis (31/10/2024).

kabar yang di himpun oleh media dari seorang narasumber yang tidak ingin di sebutkan identitasnya yang kebetulan merupakan seorang penumpang yang hendak berangkat, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Calon Penumpang dari kapal Sabuk Nusantara Yang hendak berangkat dari Kendari tujuan Wakatobi di halangi oleh para buruh dipelabuhan karna ingin masukan barang barang bawaannya sendiri kedalam kapal

Kronologi kejadian si penumpang yang hendak memasukan barangnya kepelabuhan dengan kendaraan nya di halangi oleh buru dengan alasan yang tidak jelas,kejadian ini membuat para penumpang lain pun ikut bingung.

Hal Yang membuat para penumpang manjadi makin kecewa yaitu ketika pintu masuk yang merupakan akses penumpang untuk menuju kapal di tutup dan di kunci oleh para buruh. Hal ini membuat para penumpang berpikir dan merasa bahwa apakah pelabuhan ini sudah menjadi milik dari paraburu atau bagaimana sehingga sesuka mereka bebas melarang para calon penumpang.

“Kami merasa pelabuhan ini bukanlah milik pemerintah sehingga seenaknya saja kami di larang di tekan dengan alasan tidak jelas, sudah sering kami mengalami hal ini disini manum baru kali ini kami sampaikan ke media,dengan harapan media sebagai bagian dari kontrol sosial bisa menyampaikan keluh kesah kami. “jelasnya.

“klau memang mereka para buruh mau cari uang disini silahkan, tentu dengan cara yang baik., tapi jangan sampai memaksa kami para penumpang untuk di angkut barang kami, apalagi kami merasa barang yang kami bawah masih bisa kami angkat sendiri, jangan terkesan kami di paksa begitu” Tambahnya

sebagimana peraturan pemerintah khususnya peraturan presiden no 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik ksusunya pasal 4 huruf b yang berbunyi (memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan).
Maka memberikan pelayanan terhadap para calon penumpang haruslah lebih diutamakan.

(Harys.)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page