Tapanuli Selatan|TribunX.id, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti),di daerah Aek Natas Dolok Godang dan Adian Nasombong, Kacamata Angkola Selatan kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa 15/09/2026.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, menggunakan mesin Dompeng untuk rendaman batu/bahan baku dan memakai bahan campuran kimia seperti CN.
Setelah juga menggunakan mesin gelundung, baru dimasukkan serta campuran quik untuk menangkap atau menyerap Emas dari bahan baku, dan lalu dibongkar, serta jadi ampas lalu ampasnya tersebut dijual atau dikelola kembali.
“Pengambilan batu tersebut dari lingkungan kebun, makanya banyak tanah yang longsor, sungai tercemar jadi kotor penebangan pohon”, kata warga.
Aktifitas pertambangan tersebut hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga menghancurkan lingkungan.
Aktifitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentu perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam pasal 158 disebutkan,setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP IPR dan IUPK) dapat dipidana. Kegiatan pengelolaan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan Hidup.
Aktifitas Peti tidak hanya merugikan Negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Kondisi teras menimbulkan kekhawatiran.
( Roy )
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar