Tapanuli Selatan TribunX.id, seterusnya polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang pria tanaman SMP asal Desa Pematang Duku, kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sung Sembilan,kota Dumai, Provinsi Riau, berinisial AR tak bisa mengelak lagi saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan meringkus AR pada hari Sabtu 31/01/2026 jelang subuh.
Pria tanaman SMP berusia 39 tahun ini ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan di lakukan dijalan SM Raja kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya didepan salah satu minimarket.Tak tanggung tanggung,dari tangannya,tim opsnal menyita belasan butir Narkotika jenis pil ekstasi dan 3 paket sabu-sabu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba,AKP IR Sitompul, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa,awalnya pada hari Jumat 30/01/2026 sekira pukul 20:00 Wib, pihaknya mendapat informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Padang bolak. Atas informasi tersebut,tim opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan langsung berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, katanya AKP IR Sitompul.
Setibanya di kecamatan Padang Bolak tepatnya didepan salah satu minimarket,lanjut kasat pihaknya melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk.Tanpa basa-basi,tim opsnal langsung mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial AR tersebut.
Kata kasat.Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah plastik klip besar yang berisi 5 butir pil ekstasi dan sebuah klip besar kosong,serta satu plastik klip sedang kosong dibalut tissu berwarna putih.
Tak hanya itu,”Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP AR Sitompul, pihaknya juga menemukan sebuah plastik klip besar yang berisikan sebutir pil ekstasi lain dan uang tunai sebanyak Rp 852 ribu dari kantong depan sebelah kanan celana milik AR.Kemudian,tim opsnal juga menemukan sebuah plastik bening yang berisi 2 butir pil ekstasi lainnya dari kantong belakang sebelah kiri celana milik AR.Selanjutnya kami juga menemukan sebuah plastik bening yang berisikan 4 butir pil ekstasi dari kantong bawag celana sebelah kiri milik pelaku.Total,ada belasan butir pil ekstasi yang ditemukan,urai AKP IR Sitompul.
Tak berhenti disitu,sebut kasat tim Opsnal juga memeriksa sekitar tempat AR diamankan dan ditemukan 3 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu.Terakhir,tim Opsnal juga menyita satu unit handphone dari genggaman AR dan satu unit sepeda motor warna hitam yang ditengarai juga berkaitan dengan kasus ini.
Saat ditanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan pil ekstasi itu, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali secara eceran dengan harga Rp 300 ribu perbutir.
Setelah dilakukan interogasi lebih dalam,ungkap kasat, tersangka juga menerangkan bahwa pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria berinisial JK di rantau Prapat, provinsi Sumut, pada Senin 12/01/2026 sore lalu.Hingga saat ini.Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap JK.
“Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,kasat menegaskan bahwa AR dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) huruf (a) jo UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan ini,kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP IR Sitompul, turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda,agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam bentuk apapun.Kasat juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama menerangi narkoba.
” Jangan sekali kali mencoba, apalagi terlibat sebagai pengedar maupun perantara, karena dampaknya sangat merusak baik bagi kesehatan,masa depan, maupun kehidupan sosial,” pesannya.
Kasat juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dilingkungan sekitar.Sebab partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan.
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti identitas pelapor kami jamin kerahasiaan,”
Terakhir,kasat Resnarkoba menegaskan bahwa,saat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan akan terus meningkatkan upaya peningkatan dan pencegahan peredaran Narkotika guna menciptakan wilayah kabupaten Tapanuli Selatan yang bersih dari barang haram tersebut.
” Narkoba adalah musuh bersama.Mari kita jaga keluarga, lingkungan dan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika, katanya kasat
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar