Padangsidimpuan|TribunX.id,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatra Utara berhasil membekuk empat pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pelajar sekaligus karyawan swasta di kawasan Jalan Jenderal Sudirman (eks Merdeka), Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Satu orang pelaku lainnya hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Desky N.G. melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho dan Kasi Humas AKP Ida Mery membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/343/VII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kejadian bermula pada Selasa (28/7) sekira pukul 02.30 WIB, saat korban Reza Azhari berada di kawasan Wek II. Saat itu, rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melintas dan tiba-tiba memancing keributan dengan mengajak berkelahi. Awalnya korban tidak merespons provokasi tersebut.
“Tak berselang lama, para terlapor kembali ke lokasi dengan jumlah bertambah menjadi lima orang. Salah satunya membawa sebilah parang. Tanpa basa-basi, mereka langsung mengeroyok korban dan mengayunkan senjata tajam hingga mengenai pinggang sebelah kiri korban,” ungkap sumber kepolisian.
Aksi keji itu baru berhenti setelah warga sekitar berdatangan dan melerai. Korban menderita luka robek pada pinggang kiri serta luka lecet di kedua lutut, sehingga orang tuanya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi mengantongi identitas para pelaku. Tim Opsnal Resmob Satreskrim pun bergerak cepat dan berhasil meringkus empat orang, yakni HS (23), RMS (19), RN (32), dan RDH (19) di kawasan Komplek DPR pada hari yang sama. Sementara satu rekan mereka berinisial F masih dalam pengejaran.
Dari hasil interogasi, terungkap motif kejadian bermula saat RDH berboncengan sambil melontarkan kata-kata kotor dalam keadaan mabuk. Tindakan itu ditegur korban, namun RDH tersinggung dan mengadu ke kerabatnya, RN. Mereka pun menyusun rencana untuk kembali mendatangi korban dengan membawa senjata tajam.
“Fakta di lapangan menunjukkan, saat kejadian HS memiting korban, lalu RDH memerintahkan RN untuk menikam korban. Perintah itu dijalankan hingga korban terluka,” ujar Kasi Humas.
Saat ini polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau. Keempat tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Polisi berjanji akan terus memburu pelaku yang masih buron hingga menyerahkan diri.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar