Berinisial RH Telah Diamankan Dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba Di Sebuah Pondok Kebun

waktu baca 4 menit
Jumat, 16 Okt 2026 02:56 23 Kustiawan

Tapanuli Selatan |TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan Mengamankan seorang pria berinisial RH(37) dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba(GSN) di Desa Napa,Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara,pada Senin 12/10/2026 .

Dalam kegiatan yang melibatkan Badan Narkotika BNNK Tapanuli Selatan tersebut,petugas menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan Penyalahgunaan Narkotika.

RH diketahui merupakan warga Aek Pining, Kecamatan Batangtoru,petugas mengamankannya setelah mendatangi sebuah pondok kebun yang diduga kerap digunakan sebagai tempat Penyalahgunaan narkotika.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP Philip Antonio Purba,S.H., M.H.

Saat dilakukan pemeriksaan,petugas menemukan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di saku RH.Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas,RH mengakui barang tersebut miliknya dan menyebutkan bahwa sabu itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari lokasi,petugas turut mengamankan dua alat isap sabu yang dilengkapi kaca pirek,satu unit telepon genggam,dua buah mancis,dua bungkus plastik kecil klip kecil kosong,serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso,melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara profesional, proporsional,dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut kasat,aparat penegak hukum perlu membedakan secara cermat antara Penyalahguna narkotika,pihak yang terlibat dalam peredaran gelap,dan jaringan pemasok.

Perbedaan tersebut penting agar penanganan setiap perkara didasarkan pada fakta,alat bukti,serta peran masing-masing pihak.

Kasat Resnarkoba, menjelaskan, rehabilitasi dapat menjadi bagian dari penanganan terhadap pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau seseorang memang terbukti sebagai pengguna dan memenuhi persyaratan rehabilitasi berdasarkan asesmen,maka pemulihan harus menjadi bagian dari penanganannya,kata Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP Philip Antonio Purba. Kamis 15/10/2026.

Meski demikian, rehabilitasi tidak diterapkan secara otomatis.Keputusan penanganan harus mempertimbangkan hasil asesmen, fakta perkara,dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Disisi lain, Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan menyatakan tetap berkomitmen menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan pemasok maupun Peredaran gelap Narkotika.

AKP Philip mengatakan,setiap informasi yang mengarah pada dugaan Peredaran narkoba akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.

“Kami akan terus melakukan penindakan sesuai hukum dan mengalami setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika.” tegas AKP Philip.

Menurutnya,kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tidak hanya bertujuan menindak dugaan Penyalahgunaan,tetapi juga menjadi langkah awal untuk mendalami kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan Peredaran narkotika.

Setiap temuan dilapangan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Tapanuli Selatan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing.

Kasat Resnarkoba polres Tapanuli Selatan,AKP Philip Antonio Purba, mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat.Informasi dari warga dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah selanjutnya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas narkotika diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran pelaporan resmi kepada aparat berwenang.

Namun,warga juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

Selian melapor dugaan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan memperkuat pengawasan lingkungan dan membangun komunikasi yang baik dalam keluarga.

Orang tua,lingkungan pendidikan,tokoh masyarakat,dan pemerintah setempat dinilai pemahaman mengenai bahaya narkotika, khususnya kepada generasi muda.

“Perang melawan narkoba tidak akan berhasil jika masyarakat memilih diam.Maka,kami mengajak warga untuk berani melapor,menjaga anak anak dan keluarga,serta bersama-sama melindungi lingkungan dari ancaman narkotika,pungkas Kasat Resnarkoba polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba.

Sinergi antara Polres Tapanuli Selatan dan BNNK Tapanuli Selatan diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan,penindakan,serta penanganan Penyalahgunaan narkotika diwilayah tersebut.

Pemberantasan narkoba membutuhkan langkah berkelanjutan,mulai dari penegak hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap,edukasi masyarakat,hingga rehabilitasi bagi penguna yang memenuhi persyaratan.

Melalui kegiatan GSN, kepolisian juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan dugaan Penyalahgunaan maupun Peredaran narkotika kepada pihak berwenang.

Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari ancaman narkoba di kabupaten Tapanuli Selatan diharapkan semakin kuat.

Hingga proses pemeriksaan dan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan,status hukum pihak yang diamankan tetep harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page