Biadab Kelakuan Ayah Terhadap Anak Sambungnya Sampai Meninggal Dunia Mengalami Kekerasan Fisik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Sep 2025 12:07 23 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan SBP (48) terhadap tersangka pelaku penganiayaan terhadap MAG (3) anak sambungnya hingga tewas.

Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan oleh tempat kejadian perkara (TKP) oleh satreskrim polres Tapanuli Selatan, korban meninggal usia mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan ayah sambungnya.

Peristiwa tersebut terjadi di dusun Rispa kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan,pada hari Jumat 05/09/2025.

“Hanya korban sering nangis, menjadi alasan Tersangka menganiaya MAG anak sambungnya hingga tewas,” jelas pelaku dihadapan Kapolres Tapanuli Selatan saat menggelar konferensi pers, pada hari Sabtu 06/09/2025 siang.

Dalam peristiwa tersebut berawal ketika ibu korban hendak mencarger handphone di rumah tetangga,saat itu MAG minta ikut, namun dilarang oleh ibunya, sehingga korban menangis.

Mendengar Korban menangis, Tersangka mencoba untuk menyuruh diam, namun korban tidak mau diam,” saya suruh diam, tapi dia korban tidak mau dan tetap menangis, makanya saya pukul ,anak sambungnya.

Pria tersebut berasal dari kabupaten Mandailing Natal, ini juga mengaku kerap memukul anaknya, dia cengeng makanya saya pukul,” katanya.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, juga menjelaskan korban sempat mengalami kejang-kejang setelah dianiaya, Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkannya kepada orang tak dikenal, saat itu korban masih dalam kondisi kejang-kejang.

“Namun ketika tersangka bersama istrinya kembali ke pesantren, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tutur Kapolres Tapanuli Selatan.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan Tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni kekerasan terhadap anak, pungkas Kapolres Tapanuli Selatan.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page