Bupati Bungo Diminta Tutup Perusahaan Yang Tidak Taat Aturan

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 10:56 18 AM Editor

Muara Bungo|TribunX.id, Baru baru ini R – G – N , 3 orang karyawan dari perusahaan CIMONI di jln cengkeh kel Pasir putih Bungo datang melapor tentang nasib nya diduga di kelopokin oleh manager perusahaan bernama FS.

Pengaduan karyawan tersebut kepada RATU PRABU 08 ,terkait banyak hal diantaranya,

1. SK tidak di berikan kepada karyawan,

2. Tidak ada di beri jaminan sosial

3. Tidak ada BPJS

4. ATM di tahan , sebagai jaminan kredit motor

5. UMR tidak sesuai aturan ketenaga kerjaan

Wanita paruh baya itu meminta bantuan hukum kepada RATU PRABU 08 , tanggal 14 Februari 2026, sekira jam 12 siang juga mendatangi Dinas NAKERTRAN (KA BID ) Bungo saat gotong royong di Mesjid Agung jln lintas Sumatera didampingi seorang pria sebagai penunjuk jalan dan melarang namanya di sebutkan.

Karyawan N mewakili karyawan lain nya di perusahaan ” CIMONI ” tersebut kepada awak media di Mesjid Agung 14 Februari 2026, ia menyebut, ” pak tolong pah bantu saya bagaimana caranya saya supaya Maneger CIMONI bernama “FS” bisa mengembalikan ATM ku dan uang pinjaman lain nya untuk bayar utang ke PT. FIF”, tutur N sambil meneteskan air mata.

Mendengar keluhan N , Kabid dinas NAKER TRAN, S. Hutabarat ,SH pun menanggapi keluhan N seraya menganjurkan agar segera membuat laporan dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja Bungo ,untuk di tindak lanjuti dan di proses.

Lelaki yang tidak sedia namanya disebutkan sebagai pendamping N, menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan bernama FS diduga bersembunyi di balik layar perusahaan agar pajak tidak di tagih oleh Pemda Bungo ,atau supaya pajak perusahaan CIMONI bisa masuk di kantong nya.

Kemudian perusahaan CIMONI sebagai pimpinan yakni FS perlu dilakukan pengecekan atau di periksa dokumen nya seperti perijinan atau legalitas perusahaan ,diantaranya SIUP, SITU, NPWP, juga rekom dari BPOM , atau dinas kesehatan terkait minuman yang di pasarkan.

Hal terpenting yang wajib di periksa di perusahaan tersebut adalah;

1. Kewajiban perusahaan sesuai UU no 3 Thn 1982

2. Kewajiban Pajak diatur dalam UU no 28 Thn 2007

3. Mengenai UMR sesuai dengan UUD No 13 Thn 2003 kemudian nomor 4 aturan mengenai perusahaan perseroan terbatas diatur sesuai UU nomor 40 thn 2007.

Untuk mewujudkan pembangunan Bungo baru RATU PRABU 08 kab. BUNGO meminta kepada Bupati Bungo untuk melakukan pemeriksaan secara administrasi di semua dokumen kepada perusahaan CIMONI yang di pimpinan FS sebagai manager.

Setelah RATU PRABU 08 menerima bentuk permohonan bantuan hukum dari R, N, dan G, maka tanggal 15, 16, 17, Feb 2026, awak media berupaya untuk mengkonfirmasi FS dan menghubungi nya melalui WA dan telpon terkait tanggung jawab & legalitas perusahaan CIMONI tersebut kepada FS sebagai manager.

Namun FS tidak menanggapi meski di konfirmasi , tetapi dia memilih diam seribu kata dan membisu.

Hal ini harus menjadi atensi dari pemerintah Bungo untuk dapat di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan perintah undang undang.

Bila mana legalitas perusahaan CIMONI tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi aturan perundang undangan Bupati Bungo harus bertindak tegas , terutama Dinas Perijinan ,dan dinas Kesehatan, segera mengambil langkah hukum, tindak tegas pimpinan perusahaan jika perlu FS ,dapat di kenakan hukuman pidana bila perusahaan tidak punya legalitas yang sah dan perusahaan di tutup. (Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page