Dalam Operasi, Satresnarkoba Polres Tapsel Menangkap Dua Pria penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Paluta

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 13:48 24 AM Editor

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.Dua pria berinisial MYH (44) dan (HS) telah diamankan dalam operasi yang digelar pada jumat 27/02/2026.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP IR Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Personel yang melakukan pengintaian di salah satu rumah mencurigai seorang pria yang duduk di depan rumah tersebut.Saat diamati,pria itu terlihat membuang sebuah bungkusan ke arah samping kirinya.

Lalu tim Opsnal segera mengamankan pria yang kemudian diketahui berinisial MYH,warga Desa Gunung Tua Tonga, kecamatan Padang bolak.Dari lokasi tempat duduk MYH, personel menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,14 gram.

Dalam pemeriksaan awal dilokasi,MYH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HS. Personel lalu melakukan pencarian di rumah HS yang berada di desa yang sama.

HS akhirnya ditemukan bersembunyi di balik pintu kamar mandi rumahnya.Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur HS.Personel menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,7 gram.

Tak hanya itu, personel juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa, satu toples plastik berisi dua plastik klip besar dan sejumlah plastik klip kosong, satu sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu,serta uang tunai Rp. 576.000, dan 2 unit telepon genggam.

HS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MH, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dua pria MYH dan HS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jon132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 Miliar.

AKP IR Sitompul, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran Narkotika hingga ke akar jaringan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan dan Padang lawas Utara, tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page