Dinas PUTR Padangsidimpuan Sosialisasikan PBG,SLF SBKBG dan KKPR: Pastikan Setiap Bangunan Aman Terti dan Sesuai Tata Ruang

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 04:11 41 AM Editor

Padangsidimpuan|TribunX.id, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan menggelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas PUTR di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Rabu (02/09/2026).

Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman mendalam kepada para Kepala Desa/Lurah mengenai alur pelayanan perizinan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat.

Sosialisasi 4 Layanan Utama: PBG, SLF, SBKBG, dan KKPR

Konsultasi publik tersebut membahas secara rinci standar pelayanan yang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)- termasuk validasi KKPR untuk permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Keempat dokumen ini menjadi dasar hukum sekaligus jaminan keamanan setiap bangunan yang berdiri di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kadis PUTR Chairul Amri: Setiap Bangunan Wajib Miliki Persetujuan Bangunan Gedung

Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Chairul Amri, menegaskan bahwa pemahaman terhadap pelayanan perizinan bangunan sangat penting untuk ditingkatkan, agar setiap pembangunan baik baru maupun rehabilitasi bisa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya adalah untuk memastikan proses perizinan pembangunan atau rehabilitasi bangunan di seluruh Kota Padangsidimpuan, baik yang berada di desa maupun kelurahan, berjalan sesuai aturan. Semua wajib mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung agar pekerjaannya dapat dilaksanakan secara sah dan aman,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, SH, MH, menekankan pentingnya kesesuaian bangunan dengan standar teknis dan tata ruang, termasuk aspek keselamatan masyarakat luas.

“Walaupun bangunan milik sendiri, unsur keselamatan dan pemenuhan ketentuan bangunan harus tetap ada. Bangunan wajib memenuhi standar teknis karena menyangkut keselamatan orang yang berada di dalam maupun di sekitar bangunan tersebut,” ujarnya dengan tegas.

Dengan diselenggarakan sosialisasi ini, diharapkan Kepala Desa dan Lurah bisa menjadi jembatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih memahami pelayanan perizinan bangunan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Amatan tim di lapangan, acara sosialisasi berjalan dengan baik dan sukses

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Dinas PUTR Padangsidimpuan Sosialisasikan PBG, SLF, SBKBG dan KKPR: Pastikan Setiap Bangunan Aman, tertib

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page