Jambi]]TribunX.id,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi mengikuti rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Supratman menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah untuk menyukseskan program strategis ini.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi antara pusat, daerah, dan notaris sangat penting untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa koperasi merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi di masyarakat.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi wadah pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi amanat konstitusi,” lanjutnya.
Sebagai upaya konkret, Ditjen AHU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 guna mempercepat pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Kanwil Kemenkumham Jambi menyatakan siap mendukung penuh program ini melalui koordinasi intensif dengan notaris dan pemerintah daerah. Dukungan dari seluruh Kanwil di Indonesia diharapkan dapat mempercepat pemerataan ekonomi lewat koperasi di seluruh desa dan kelurahan.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar