DPRD dan Sejumlah OPD Bungo Siap Dalami Legalitas Usaha Apeng, RATU PRABU 08 Desak Penindakan

waktu baca 4 menit
Jumat, 9 Okt 2026 07:52 64 AM Editor

BUNGO|TribunX.id, Pemberitaan di media mengenai dugaan persoalan legalitas perizinan usaha milik Apeng bersama istrinya di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, mendapat respons dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD dan beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Pada Kamis (8 Oktober 2026), sejumlah pejabat dan pihak terkait disebut telah menyampaikan tanggapan melalui pesan singkat (SMS) dan WhatsApp kepada awak media.

Mereka menyatakan kesiapan untuk mendalami informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap perizinan usaha yang dimiliki Apeng bersama istrinya.

Respons tersebut mencakup anggota DPRD, kepala dinas terkait, Camat Bungo Dani, hingga Lurah Sungai Pinang. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah seluruh kegiatan usaha dan bangunan yang menjadi sorotan telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, rencana pemeriksaan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi administrasi dan pengecekan langsung oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi respons sejumlah pejabat tersebut, Ketua DPC RATU PRABU 08, Laiden Sihombing, meminta Pemerintah Kabupaten Bungo segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha Apeng bersama istrinya.

Laiden menegaskan, apabila pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan ketidaksesuaian peruntukan izin pangkalan gas elpiji dengan kegiatan usaha lain yang disebut berkaitan dengan aktivitas bongkar muat buah kelapa sawit.

Menurut Laiden, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius untuk memastikan apakah dokumen perizinan yang digunakan benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan.

Ia juga menyebut bahwa Lurah Sungai Pinang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran, surat peringatan, dan surat teguran terkait persoalan tersebut. Keberadaan serta isi surat-surat itu perlu dikonfirmasi dan ditelaah oleh instansi berwenang sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Laiden Sihombing menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian apabila pemeriksaan menemukan bukti dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, RATU PRABU 08 juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Pertamina Patra Niaga agar perizinan pangkalan gas elpiji yang dipersoalkan dapat dievaluasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut Laiden, dimaksudkan untuk meminta kejelasan mengenai legalitas kegiatan usaha serta memastikan bahwa penggunaan izin usaha tidak menyimpang dari peruntukannya.

Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan maupun manipulasi dokumen masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi, klarifikasi pemilik usaha, dan penilaian instansi terkait.

Selain perizinan kegiatan usaha, Laiden turut meminta agar legalitas bangunan homestay yang disebut berada di kawasan padat penduduk di Kelurahan Sungai Pinang diperiksa.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kelengkapan persetujuan bangunan gedung, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta dampak keberadaan bangunan terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.

Ia juga menyoroti dugaan gangguan fungsi saluran drainase yang disebut berkaitan dengan persoalan banjir di kawasan tersebut.
Untuk itu, Laiden meminta instansi teknis yang membidangi pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta penataan ruang melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kondisi saluran air dan kesesuaiannya dengan tata ruang.

Apabila ditemukan persoalan pembuangan limbah, Dinas Lingkungan Hidup juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Laiden selanjutnya meminta instansi terkait memeriksa kewajiban perpajakan dari kegiatan usaha tersebut, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, ia mendorong pemeriksaan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, antara lain kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta penerapan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan data tenaga kerja, dokumen perusahaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Laiden, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan, bangunan, lingkungan, perpajakan, maupun ketenagakerjaan.

Laiden Sihombing meminta Pemerintah Kabupaten Bungo menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius dan transparan.
Ia berharap instansi terkait segera memeriksa dokumen perizinan serta mencocokkannya dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Laiden meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha atau tindakan administratif lainnya apabila memang memenuhi persyaratan hukum.

Ia juga meminta agar tindakan terhadap bangunan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pemberitaan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai respons sejumlah pejabat tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai langkah pemeriksaan yang telah dilakukan maupun hasilnya.

Keterangan langsung dari Apeng bersama istrinya mengenai berbagai dugaan yang disampaikan juga diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

Sementara itu, RATU PRABU 08 menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada instansi berwenang apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan persoalan perizinan, bangunan, perpajakan, lingkungan, dan ketenagakerjaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page