Dua Kali Menjalani Hukuman Terkait Narkoba, Pelaku Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel 

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Feb 2026 10:20 22 AM Editor

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Seorang pria berinisial LS (48), kasus Narkotika yang telah dua kali menjalani hukaman penjara,kembali berurusan dengan aparat kepolisian,warga pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang bolak, kabupaten Padang Lawas Utara, ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan pada hari Minggu 08/02/2026 sekitar pukul 03:10 Wib.

Pelaku LS diamankan saat Diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah kecamatan Portibi,kabupaten Padang Lawas Utara. Penangakapan dilakukan disebuah warung milik warga di Desa Aek Haruaya.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP IR Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah itu.

Berdasarkan informasi tersebut,pada sabtu malam sekitar pukul 20:00 Wib, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di Desa Aek Haruaya,katanya AKP IR Sitompul,selasa 10/02/2026.

Dengan hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Minggu dini hari personel mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk disebuah warga saat dilakukan pemeriksaan personel menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan dibawah tempat duduk tersangka,dibungkus kertas timah rokok.

“Tersangka mengakui sabu miliknya yang dibeli untuk dijual kembali,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

Dari tangan tersangka, personel mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan dengan berat bruto 0,32 gram,uang tunai Rp 110 ribu,serta satu unit ponsel warna hitam.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP IR Sitompul, tersangka bukan kali pertama tersangkut kasus serupa pada 2020,tersangka pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudaian pada 2022, kembali dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas perkara narkoba.

“Ini menunjukkan tersangka tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya tegasnya.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba,terutama residivis yang terus mengulangi tindak pidana serupa.

” Proses hukum akan kami lakukan secara tegas, profesional,dan transparan,tambah kasat

Polres Tapanuli Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Sementara itu,warga sekitar mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.Mereka berharap upaya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan demi menjaga lingkungan tetap aman dari peredaran barang haram tersebut.

Saat ini Tersangka LS beserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page