Fakta Persidangan Saksi Pelapor Martin Manoluk Disorot, Sejumlah Keterangan Dipertanyakan

waktu baca 4 menit
Senin, 28 Sep 2026 01:43 51 AM Editor

PEKANBARU|TribunX.id, Persidangan perkara yang melibatkan Martin Manoluk, pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang disebut menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, kembali menjadi perhatian, Senin (28/09/2026).

Sejumlah keterangan Martin Manoluk selaku saksi pelapor dalam persidangan dipertanyakan pihak kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Martin Manoluk menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa sebelumnya dan mengaku tidak pernah bertemu secara langsung. Pertemuan langsung antara keduanya disebut baru terjadi di ruang persidangan.

Ketika ditanya Majelis Hakim mengenai pengetahuannya terhadap terdakwa, Martin Manoluk menyebut mengetahui terdakwa dari pemberitaan media online dan mengetahui bahwa terdakwa merupakan Ketua KNPI Provinsi Riau.

Sementara itu, dalam pemeriksaan oleh Advokat DR. Freddy Simanjuntak, Martin Manoluk disebut mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang terlebih dahulu menghubungi nomor telepon atau WhatsApp terdakwa.

Ketika ditanya dari mana memperoleh nomor tersebut, Martin Manoluk menjawab lupa atau tidak mengingatnya.

Martin Manoluk juga disebut mengetahui bahwa terdakwa merupakan narasumber atau komentator dalam pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Persoalan komunikasi dan iklan
Salah satu bagian yang dipersoalkan dalam persidangan berkaitan dengan komunikasi mengenai jasa iklan.

Martin Manoluk dalam keterangannya disebut menyatakan tidak mengetahui persoalan pembuatan jasa iklan dan menyebut tidak pernah ada permintaan mengenai iklan, melainkan permintaan untuk menurunkan atau take down berita.

Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan memiliki bukti percakapan WhatsApp antara Martin Manoluk dengan terdakwa atau Aji Panangi yang menurut mereka menunjukkan adanya pembicaraan mengenai biaya iklan, termasuk pembahasan mengenai harga dan permintaan diskon sebesar 50 persen.

Atas perbedaan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan kesesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan isi komunikasi WhatsApp yang mereka jadikan sebagai bukti.

Foto keluarga juga menjadi sorotan
Hal lain yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai penggunaan foto Martin Manoluk dan keluarganya dalam pemberitaan.

Dalam persidangan, Martin Manoluk disebut menerangkan bahwa pemberitaan yang mencantumkan foto dirinya dan keluarga membuat dirinya merasa malu.

Namun, berdasarkan bukti tangkapan layar yang disebut diajukan dalam persidangan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa foto tersebut sebelumnya telah dipublikasikan melalui akun media sosial yang bersifat terbuka, yakni akun Instagram istri Martin Manoluk.

Karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan kembali sumber dan konteks penggunaan foto tersebut dalam pemberitaan.

Transaksi Rp35 juta dipertanyakan
Keterangan mengenai uang sebesar Rp35 juta juga menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan.

Martin Manoluk disebut menerangkan bahwa uang tersebut tidak ditransfer langsung dari rekening pribadinya.

Menurut keterangannya, uang diberikan melalui R. Herman karena pada 26 Desember dirinya sedang menghadiri rapat penting di Kantor Perkim Kota Pekanbaru sehingga tidak dapat meninggalkan kegiatan tersebut.

Namun, pihak yang mempersoalkan keterangan itu kemudian mengaitkannya dengan kalender 2025. Berdasarkan kalender Indonesia, 26 Desember 2025 jatuh pada hari Jumat dan merupakan cuti bersama Natal, bukan hari Sabtu.

Fakta kalender tersebut dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam persidangan untuk memastikan waktu dan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat transaksi tersebut.

Asal-usul uang Rp35 juta turut dipertanyakan
Selain waktu transaksi, mekanisme pemberian uang Rp35 juta juga menjadi pertanyaan.

Berdasarkan keterangan Martin Manoluk di persidangan, uang tersebut disebut diberikan secara tunai kepada R. Herman, yang disebut sebagai pekerja buruh harian lepas dalam lingkungan kerja Martin Manoluk.

Uang tunai tersebut kemudian disebut dimasukkan melalui mesin ATM di salah satu Indomaret di depan kawasan Alam Mayang, sebelum selanjutnya ditransfer oleh R. Herman ke rekening Aji Panangi.

Dari rangkaian keterangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana memastikan bahwa uang Rp35 juta yang ditransfer kepada Aji Panangi benar-benar berasal dari uang pribadi Martin Manoluk.

Pihak yang mempertanyakan transaksi tersebut meminta agar asal-usul dana dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung, seperti bukti setoran tunai, mutasi rekening atau rekening koran, serta bukti transaksi lainnya.

Menunggu pembuktian di persidangan
Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan para pihak di persidangan.

Perbedaan antara keterangan saksi, bukti percakapan WhatsApp, dokumen transaksi, serta data perbankan nantinya menjadi bagian dari penilaian Majelis Hakim.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mengenai siapa yang pertama kali menghubungi, adanya pembicaraan mengenai iklan, penggunaan foto, waktu transaksi, hingga sumber dana Rp35 juta masih memerlukan pembuktian lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page