Gawat! Anggota Poktan Angkat Bicara Terkait Bantuan dari Pemerintah Digunakan Untuk Prribadi

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Sep 2025 23:52 28 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Anggota Kelompok Tani Saradodo di kelurahan Tepian Nauli kecamatan Angkola Selatan kabupaten Tapanuli Selatan, angkat bicara terkait adanya dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) serta berbagai program bantuan dari pemerintah oleh ketua kelompok tani Saradodo berinisial MM.

Anggota poltan yang enggan sebutkan identitasnya,menilai bahwa bantuan yang semestinya digunakan bersama justru diduga hanya dimanfaatkan oleh pengurus inti kelompok.Bahwa sejak awal Bantuan diberikan oleh dinas terkait, tidak pernah dibagikan secara merata kepada anggota nya.

“Alsintan yang seharusnya bisa dipakai bersama, hanya digunakan oleh pengurus.Kami sebagai anggota malah tidak pernah merasakan manfaatnya, Ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat 05/09/2025.

Lalu ia juga menambahkan, selain Alsintan kelompok ini pernah mendapatkan bantuan seperti bibit cabai serta pupuk bersubsidi.Namun dugaan kuat pupuk tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, terutama kekebun sawit milik mereka, bahkan hingga kini, sejumlah Alsintan yang dijanjikan tidak pernah terlihat dilokasi kelompok.

Dorongan dari anggota Poktan, mendesak dari Dinas Pertanian kabupaten Tapanuli Selatan, balai penyuluhan pertanian hingga penyuluhan pertanian lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus Poktan saradodo.

Kalau benar Alsintan tidak ada dan bantuan tidak sampai ke anggota.artinya merugikan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara,

Hal yang disampaikan Lurah Tepian Nauli Syafruddin Talambanua, ketika dikonfirmasi awak media, menegaskan akan menindak tegas jika terbukti yang dilakukan ketua Poktan.Saya akan berkoordinasi dengan PPL, Dinas terkait dan seluruh anggota untuk mengambil langkah, bila perlu akan kita diproses aturan yang berlaku, katanya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga mengaku sudah meminta klarifikasi langsung dari anggota kelompok untuk memastikan kebenaran.

Dalam KUHP ,ada dua pasal yang bisa dikenakan ialah pertama Pasal 378 tentang penipuan,dan kedua pasal 372 mengenai penggelapan, jika benar Alsintan dan bantuan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka unsur pidana terpenuhi”.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page