Hari Ini PN Bungo Cek Lokasi Dugaan Manipulasi AJB Jual Beli Rumah Nuraini

Muara Bungo|TribunX.id, Sidang lanjutan perkara dugaan manipulasi AJB Jualbeli rumah milik alm Safran , yang diduga di lakukan oleh Sadriyanto di gelar di RT 003 Kel Sei. Pinang Kec Taman agung Kab Bungo prov Jambi oleh Pengadilan negeri Muara Bungo, di saksikan oleh masing masing pihak termasuk penasehat hukum Sinar Toba Lubis, S.H.,M.Kn., Junat 17/04/2026.

Pengecekan lokasi rumah dan tanah yang diduga dijual belikan oleh Sadriyanto merupakan persidangan yang ke sekian kalinya , dan sejumlah saksi dari penggugat dan tergugat hadir, kecuali pihak pelaksana lelang rumah.

Kuat dugaan terlibat para pihak yang terlibat di perkara tersebut diduga seperti oknum dari BRI, oknum dari BPN, Notaris PPAT Sumardiyono , juga termasuk pelaksana lelang.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Pelaksana lelang tidak hadir, Sinar Toba Lubis  kepada media ini menjelaskan, ” turun nya pengadilan negeri ke lokasi perkara adalah untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara , guna mencari kepastian perkara atas bantahan keluarga Nur Aini mengenai Jual Beli AJB rumah dan tanah yang dilakukan oleh saudara Sadriyanto , setelah suami Nur Aini Alm Safran meninggal tahun 2016.

Anehnya Safran meninggal 2016, Jual beli terjadi 2017, setelah alm Safran meninggal 1 tahun dan di tanda tangan oleh alm Safran logikanya dimana ???? mungkinkah alm hidup kembali untuk tanda tangan AJB rumah dan tanah tersebut ???

Hadir juga keluarga besar Nur Aini mewakili keluarga oleh menantu nya bernama Zakarya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

Lebih jauh Sinartoba Lubis Penasehat Hukum lanjutnya kepada media ini, “sidang akan terus berlanjut hari Selasa depan 21 April 2026, untuk di minta keterangan dari saksi saksi baik dari pihak Nur Aini, utamanya terbantah atau pihak Sadriyanto.

Sadriyanto diharapkan datang di persidangan untuk diminta penjelasan yang kongkrit , demi mengambil putusan yang berkekuatan hukum dan berkeadilan setelah berkas perkara di serahkan di pengadilan negeri Muara Bungo.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1"]

Namun ada yang aneh , menurut Penasehat hukum Sinar Toba Lubis, laporan polisi atas nama Sadriyanto telah lebih dari setahun laporan polisi di sampaikan ke polres Bungo hingga berita ini di terbitkan, belum di temukan kepastian hukum dari polres Bungo terkait proses laporan polisi atas nama Sadriyanto tersebut.

Ditambahkan nya menurut Penasehat hukum Sinar Toba Lubis pembantah (Nur Aini) “seharusnya pihak polres sudah harus mendatangkan atau mencari diduga pelaku Sadriyanto terkait dengan dugaan pemalsuan surat jual beli atau terjadinya AJB di maksud,  sebab itu sangat penting untuk mencari solusi dan kebenaran nya guna penerapan hukum dalam perkara ini”  kesalnya.

Laiden Sihombing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *