Pekalongan II tribun.X
Id.- Sepanjang Jalan Provinsi Wiradesa- Kajen Kabupaten Pekalongan kondisinya saat ini sangat memprihatinkan karena banyak lubang dan jalan bergelombang.
Sebagaimana disampaikan Ali Rosidin selaku Aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan(GERTAK) dijelaskan bahwa kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak maka Pemerintah wajib bertanggungjawab dalam hal ini Dinas PUPR khususnya Bidang Binamarga.
” Pemerintah harus bertanggung jawab dan mekakukan pemeliharaan jalan secara berkala dan menjamin kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan ” terang Ali .
Selanjutnya dijelaskan babwa dalam undang- undang nomor 22 Tahun 2009 mengatur berbagai aspek lalu lintas dan angkutan jalan raya, termasuk kewajiban Pemerintah daerah untuk memelihara kondisi jalan raya agar aman dan nyaman.
” ada beberapa point yang perlu diperhatikan yaitu.
1. Kewajiban.Pemerintah untuk memelihara jalan agar aman dan nyaman.
2. Sanksi Pidana, jika terbukti bahwa kecelakaan disebabkan kelalaian atau kesalahan pemerintah dalam memelihara jalan maka Pemerintah dapat sanksi pidana atau perdata.
3. Ganti rugi , korban kecelakaan dapat menuntut ganti rugi pada Pemerintah atas pemeliharaan jalan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
4. Pengawasan dan Evaluasi Pemerintah harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk mencegah kecelakaan.
‘ Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan perbaikan sepanjang jalan Wiradesa Kajen , agar tidak terjadi korban kecelakaan akibat jalan yang bodol/ rusak’ pungkasnya.(AR)
(Kustiawan)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar