Karyawan CV. Siahaan Jaya Mandiri Diduga Melecehkan Wartawan 

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Feb 2025 04:56 21 AM Editor

SLAWI]]TribunX.id, Seorang jurnalis memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, Jumat (28/2/2025).

Jurnalis harus mengumpulkan informasi yang akurat dan terkini tentang peristiwa atau isu yang sedang terjadi. Dengan menganalisis informasi yang dikumpulkan untuk memahami konteks dan makna di baliknya. Maka Jurnalis harus menulis berita yang jelas, akurat, dan menarik untuk dibaca.

Namun sangat disayangkan dengan ucapan dari seseorang yang diduga sebagai salah satu karyawan CV. Siahaan Jaya Mandiri yang mengaku Koperasi ini dengan gamblang mengatakan ” menghadapi wartawan itu ujung – ujungnya duit “.

Bermula berita viral yang berjudul ” Berkedok KSP, CV. Siahaan Jaya Mandiri lakukan usaha simpan pinjam uang ” Menjadi sorotan publik dan tukang tagih dari CV. Siahaan Jaya Mandiri menyampaikan kepada nasabahnya untuk menghapus.

Atas informasi tersebut, awak media menghubungi melalui telepon whatsapp dengan nomor +62 813-7741-XXXX untuk mengkonfirmasi apa maksud dari bahasa yang disampaikan kepada nasabahnya pada Kamis (27/2) lalu.
” Aku kan gak tau sama si abang, tiba tiba datang mengambil video.” tuturnya.

Atas kejadian itu awak media menjelaskan bahwa dirinya tidak mem- video, kemudian dirinya mengatakan ia teman si abang yang memvideo.

Dirinya mengakui bahwa yang memvideo adalah teman awak media.
” Ia teman abang yang memvideo, dan kata bos saya sudah disebar di FB. Saya hanya minta tolong ke siabang untuk dihapus itu vidio itu dari HPnya.” ucapnya.

Setelah perdebatan yang panjang, tiba – tiba ada seseorang yang mengaku bernama Reza dan mengatakan maksud Bapak ganggu kerjaan kita apa pak ?.
Ketika awak media mempertanyakan dengan siapa bicara dirinya mengatakan tidak perlu tau dengan siapa. ” Gak perlu tau siapa aku, aku hanya nanya doang.” Ucapnya dalam telepon whatsapnya. Kamis, (27/2).

Serasa dirinya mengetahui peraturan, dan sempat dirinya tidak memberitahukan namanya ini mengatakan apakah sudah ada ijin untuk menaikkan berita, yang seakan bahwa bisa ditayangkan sebuah berita bagi seorang jurnalis harus diijinkan dari narasumber tersebut yang artinya jika tidak diijinkan berarti berita tersebut tidak bisa ditayangkan.

Pembahasan yang melebar dan tidak terarah yang mengaku namanya Reza ini mengatakan dan mempertanyakan anda dari Universitas mana, siapa dosennya dan ingin dia temui.

Dari perdebatan awak media dengan Reza ini, dengan gamblang nya mengatakan ” Udahlah pak, menghadapi wartawan ujung – ujungnya duit”
Dan menantang wartawan untuk menulis panjang – panjang serta tidak takut dengan bahasanya sudah menghina wartawan.

Atas kasus tersebut Koordinator Sekber Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Karesidenan Pekalongan, Ali Rosidin menanggapi dengan serius karena rupanya pihak CV Siahaan Jaya Mandiri merasa kebal hukum dan tidak mau dikoreksi oleh awak media.

” Perlu diketahui Undang-Undang (UU) Pers di Indonesia adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran pers. Pers bertujuan untuk mengatur kebebasan pers dan memastikan bahwa pers dapat beroperasi secara bebas dan independen” terang Ali.

Selanjutnya dijelaskan bahwa UU Pers bertujuan untuk melindungi hak-hak pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

” wartawan itu bebas menulis sesuai dengan data dan fakta dilapangan sehingga siapapun tidak berhak menghalang- halangi bahkan melarang wartawan untuk menulis” paparnya. (AR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page