Kejaksaan dan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Pidana Sosial Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota Sumut

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Nov 2025 13:09 156 AM Editor

Padang Lawas|TribunX.id, PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP bersama Kejaksaan Negeri Padang Lawas mendengarkan arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Presisely Sitepu SH, MH melalui Zoom Meeting Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Para Kejari SE Sumatera Utara di ruang rapat PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas. Senin (10/11/25).

Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif yang diterapkan di luar lembaga pemasyarakatan, di mana terpidana wajib melakukan pekerjaan sosial yang ditentukan sebagai hukuman.

Tujuannya adalah untuk menggantikan hukuman penjara jangka pendek, terutama untuk tindak pidana yang tidak terlalu berat, dan berfungsi sebaga alternatif yang lebih humanis dengan fokus pada pembinaan pelaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Turut hadir mendengarkan arahan Kasi Pidum Kejari Padang Lawas, Plt Kadis Sosial, Plt Kadis Tenaga Kerja, Kabag Hukum dan undangan terhormat lainnya.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page