Kejari Mimika Terima Pembayaran Rp26,36 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek Aerosport

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 15:08 131 AM Editor

Mimika|TribunX.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dari terpidana berinisial P.J.K dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Pembayaran tersebut diterima Kejari Mimika pada 14 dan 15 September 2026 dengan total mencapai Rp26.368.644.220,73.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Perkara ini sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Papua sejak Mei 2024. Dalam proses penyidikan, diketahui nilai kontrak pembangunan sarana dan prasarana Aerosport mencapai Rp79.134.000.000.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara mencapai Rp31.302.298.720,73.

Pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni D.R.M selaku Pengguna Anggaran (PA), S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku konsultan, serta A.J selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik P.J.K berupa kendaraan dan alat berat, uang tunai Rp133.657.000, serta pemblokiran rekening perusahaan sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp300 juta juga disita dari tersangka S selaku PPK.
Putusan Pengadilan Dalam proses penuntutan yang dilakukan Kejari Mimika pada Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Desember 2025 menjatuhkan hukuman kepada P.J.K berupa pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jayapura pada 5 Maret 2026 tetap menyatakan P.J.K terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

Selanjutnya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 menjatuhkan pidana kepada P.J.K berupa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mahkamah Agung juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, terpidana dikenakan pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Kewajiban yang Telah Dibayarkan
Dari total uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73, sebelumnya telah terdapat uang yang diblokir dan disita pada tahap penyidikan sebesar Rp5.433.657.000 dan telah dieksekusi Kejari Mimika dengan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan P.J.K sebesar Rp25.868.641.720,73.

Jumlah tersebut kemudian telah dibayarkan pada 14 dan 15 September 2026. Ditambah denda Rp500 juta serta biaya perkara Rp2.500, total pembayaran yang diterima mencapai Rp26.368.644.220,73.

Setelah pembayaran tersebut, Kejari Mimika akan melakukan eksekusi dengan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan telah dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara tersebut, kewajiban finansial terpidana P.J.K dinyatakan telah dilaksanakan, sehingga yang masih harus dijalani adalah pidana badan berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page