Kejati Sumsel Teken Kerja Sama dengan PT Palembang dan Kanwil Ditjen PAS, Dorong Sidang Elektronik di Seluruh Sumsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 02:16 34 Kustiawan


PALEMBANG| TribunX.id, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pengadilan Tinggi Palembang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan secara elektronik, Selasa (7/7/2026).

Penandatanganan digelar di Aula Lantai 9 Kejati Sumsel dan dihadiri langsung Ketua PT Palembang Dr. Herdi Agusten beserta seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumsel, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana beserta seluruh Kajari se-Sumsel, dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel Yulius Sahruzah beserta seluruh Kepala Rutan/Lapas se-Sumsel.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan sidang pidana secara elektronik sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien.

“Melalui perjanjian ini, kami berkomitmen memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital,” kata Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel. Langkah ini diharapkan memangkas waktu, biaya, dan risiko keamanan dalam proses pemindahan tahanan ke pengadilan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting mendorong sinergi antar institusi penegak hukum dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan.

“Diharapkan implementasi sidang elektronik ini berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia,” ujar Ketua PT Palembang Dr. Herdi Agusten.

Kegiatan turut dihadiri Wakajati Sumsel, para PJU, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Sumsel.


*Andhi Mulyansyah*
*TribunX.id*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page