SUMSEL|TribunX.id, Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,berhasil selamatkan keuangan negara ± 1,4 Triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL
Kamis tanggal 17 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 219.776.584.814,15,- (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah dan lima belas sen).
Dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah dan lima belas sen).
Bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara
Andhi Mulyansyah
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar