Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba dan Penganiayaan di Polres Padangsidimpuan

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Agu 2026 23:08 101 Kustiawan


Padangsidimpuan |TribunX.id,
Wujud Komitmen Tegas Menjaga Kamtibmas! Bertempat di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama memimpin langsung Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam rilis resmi tersebut,


Polres Padangsidimpuan memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama serta jaringan peredaran gelap narkotika.


Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Jendral Sudirman (Angkringan Enakkan) berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial RZH, RN, dan AS berikut barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebilah pisau, sementara satu pelaku lainnya masih dalam status DPO. Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh ketidakterimaan para pelaku usai ditegur korban karena melontarkan kata-kata kotor di muka umum.
Selain itu,


Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan turut mencatatkan prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkotika di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Padangsidimpuan. Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan—terdiri dari lima laki-laki (dua di antaranya residivis) dan satu perempuan—dengan total barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,27 gram serta 4 butir pil ekstasi.

Melalui momentum ini, Polres Padangsidimpuan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk potensi tindak pidana maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat maupun koordinasi lebih lanjut, dapat memanfaatkan call center Polri 110.



(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page