Korban bencana Alam Tahun Lalu,”Diduga Kepdes Batuhoring Telah Mengancam Warganya Akan Melaporkan Kepolisian

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 07:00 27 Kustiawan

Tapanuli Selatan | TribunX.id ,Salah satu warga korban banjir bandang Tahun yang lalu berinisial Z yang tinggal di Desa Batuhoring, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan,Z telah mengaku dirinya diintimidasi ditakuti,dan bahkan diancam akan dilaporkan kepolisian

Hal itu disampaikan Z kepada awak media 06/02/2026,mengatakan oknum kepala desa tersebut terancam dikarenakan postingan Z,

kepala desa beserta aparat setempat,tersebut menyuruh menghapus postingan di Facebook mu itu kalau tidak akan ku laporkan kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini terjadi setelah korban menyampaikan keluhannya terkait bantuan yang diterima pasca bencana banjir bandang yang melanda diwilayahnya pada tanggal 25 November 2025 melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Z hanya postingan dirinya sendiri,saya hanya menyampaikan kondisi sebenarnya yang dialami oleh korban banjir disini,mulai dari proses pendataan hingga distribusi bantuan.Namun tak lama kemudian,saya diduga dipaksa oleh aparat desa melalui chatan via WhatsApp setelah itu saya bertemu kepala Desa.Saya merasa ditekan, ditakuti dan diancam akan dilaporkan kepolisian kalau tidak mau menghapus postingan tersebut, katanya Z saat diwawancarai.

Menurut Z,ia hanya ingin memperjuangkan hak-hak korban bencana yang selama ini merasa belum mendapatkan perlakuan yang adil dalam penerima bantuan,”Kita sebagai korban sudah sangat susah menghadapi dampak bencana,malah sekarang harus merasa tertekan karena menyampaikan keluhan kita,tambahnya Z.

Berdasarkan hasil tinjauan hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala desa Batuhoring beserta aparatnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam undang-undang Dasar(UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan undangan lainnya, antara lain:

1.Pasal 28E ayat (3) IID 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengutarakan pikiran dan sikapnya dengan lisan tulisan,dan gambar serta menggunakan saluran massa lainnya.Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap warga yang menyampaikan keluhannya melalui media sosial diduga melanggar hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi ini.

2.Pasal 28H ayat(1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan pendidikan dan kesempatan kerja yang layak,serta memperoleh perlindungan terhadap keselamatan pribadi, keluarga martabat dan harkatnya sebagai manusia.Korban bencana yang sudah mengalami kesusahan memiliki hak untuk tidak ditekan atau ditakuti ketika menyampaikan keluhan terkait kesejahteraan nya.

3.Pasal 281 ayat(2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dimuka hukum dan pemerintahan,serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.Tindakan ancaman laporkan dengan dugaan pencemaran nama baik tanpa dasar yang jelas diduga melanggar prinsip kesetaraan dengan perlindungan hukum yang layak bagi warga.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran pasal 200 KUHP tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan cara ancaman,serta pasal 298 KUHP tentang penghasutan atau tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan antar warga masyarakat.

Z juga meminta kepada pihak pemerintah Tapanuli Selatan khususnya Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, supaya kepala desa Batuhoring di periksa terkait bantuan bencana alam tidak tempat sasaran banyak masyarakat mengeluh.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page