TribunX.id || Sorong, 20 Juli 2026 – Kuasa hukum keluarga almarhum Anton Mobelan, Ferry Onim, S.H., mendesak Satuan Lalu Lintas Polres Kota Sorong segera menuntaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan kliennya pada 19 April 2026. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Menurut Ferry, hingga kini keluarga korban masih menunggu kepastian hukum. Ia menegaskan proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Kami meminta Satlantas Polres Kota Sorong segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut nyawa almarhum Anton Mobelan,” tegas Ferry Onim.»
Selain itu, Ferry meminta Polda Papua Barat Daya melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur atau lambannya proses penegakan hukum.
Tidak hanya menyoroti perkara kecelakaan, Ferry mengungkapkan bahwa pihak keluarga juga telah melaporkan Yerry Su ke Polres Kota Sorong atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan penyelesaian perkara. Ia juga menyinggung adanya dugaan pembuatan surat pernyataan perdamaian tanpa melibatkan maupun memperoleh persetujuan dari orang tua korban.
Keluarga korban berhak memperoleh kepastian hukum. Karena itu, kami berharap seluruh laporan yang telah disampaikan, baik terkait perkara kecelakaan maupun dugaan penggelapan, ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.»
Ferry menegaskan, apabila tidak terdapat perkembangan yang memberikan kepastian hukum, pihak keluarga akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bentuk tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Kota Sorong, Polres Kota Sorong, Polda Papua Barat Daya, maupun Yerry Su. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
@Redaksi
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar