Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Setiap kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desanya yang menjalankan roda pemerintahan bersama sama dengan masyarakat, Membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah direncanakan oleh karena itu setiap anggaran yang turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan, Minggu 16/03/2025.
Mengherankan kepala Desa Sidapdap Simanosor dan kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling Kecamatan Saipar Dolok Hole, saat di konfirmasi oleh awak media TribunX.id melalui via WhatsApp untuk dimintai keterangan soal Pengunaan Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2023-2024, apakah semua anggaran tersebut sudah di realisasikan dan sudah di kerjakan.
Seorang kades yang menghindari dari oknum wartawan, seakan ada praduga yang tidak bersalah. Sementara para awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi Jurnalis sebagai pencari informasi.
Hal ini Dua kepala Desa tersebut seakan akan tak mau terbuka pada awal media saat Konfirmasi pengunaan Anggaran Tahun 2023-2024 dengan sesuai rincian yang kami Konfirmasikan yaitu di Desa Sidapdap Simanosor Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Di tahun 2023 anggaran dana desa mencapai sebesar Rp 659.223.000.
Penyelenggaraan posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil kelas Lensia insentif kader posyandu Rp 7.000.000, Rp 55.200.000,
Rp 48.250.000.
Keadaan Mendesak, Rp 100 800.000.
Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 8.500.000, Rp 5.000.000, Rp 25.880 000.
Penyediaan Aset tetap perkantoran pemerintah
Rp 53.500.000, Pembinaan PKK Rp 7.000.000
Rp 57.260.751.
Pelatihan penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum dan pelindung masyarakat Rp 22.000.000.
Untuk anggaran dana desa di tahun 2024 sebesar
Rp 665.403.000.
Peningkatan kapasitas perangkat desa
Rp 5.000.000, Rp 26.040.000.
Penguatan ketahanan pangan Lumbung desa dll
Rp 25.000.000.
Pelatihan bimtek pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian peternakan Rp 12.940.000.
Pelatihan penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum dan pelindung masyarakat Rp 20.000.000.
Penyelenggaraan posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil Lensia kader posyandu
Rp 6.500.000 Rp 24.000.000.
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani, Rp 118.731.500.
Keadaan Mendesak, Rp 51.000.000.
Sementara pengunaan Dana Desa Anggaran Tahun 2023-2024 di Desa Ulu Mamis Situnggaling Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan.Provinsi Sumatera Utara.
Penyelenggaraan posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil kelas Lensia insentif kades posyandu, Rp 79.909.000, Rp 45.000.000.
Pelatihan penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum dan pelindung masyarakat, Rp 22.000.000.
Peningkatan kapasitas perangkat desa
Rp 39.204.000.
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa dll
Rp 119.455.600, Rp 10.000.000, Rp 26.136.000.
Penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintah, Rp 7.000.000, Rp 6.000.000
Rp 13.301.500.
Keadaan Mendesak, Rp 187.200.000.
Pembinaan karang taruna klub kepemudaan klub olahraga, Rp 17.143.000.
Untuk tahun 2024 anggaran dana desa, Pelatihan penyuluhan sosialisasi di bidang hukum
Rp20.000.000.
Pembinaan PKK, Rp 9.201.100, Keadaan Mendesak
Rp 78.000.000.
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa
Rp 36.500.000, Rp 25.000.000, Rp 47.463.000.
Pelatihan bimtek pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian peternakan
Rp 38.820.000.
Penyelenggaraan posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil kelas Lensia insentif kader posyandu, Rp 25.440.000, Rp 4.699.500
Rp 11.250.000.
Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa, Rp 128.801.200
Rp 55.185.100.
Awak media TribunX.id, meminta kepada pihak terkait Inspektorat Tapanuli Selatan dan Juga APH.mengaudit penggunaan Dana Desa(DD) anggaran tahun 2023-2024 di Desa Sidapdap Simanosor Kecamatan Saipar Dolok hole.dan Desa Ulu Mamis Situnggaling Kecamatan Saipar Dolok hole.kabupaten Tapanuli Selatan.
Seorang kepala desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa, menghadiri dari Konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik, seolah olah ada yang disembunyikan sesuatu dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap, mentang undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008.
(R)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar