Mengungkap Tindak Pidana Curanmor di Tepian Nauli, Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tapsel di Konferensi Pers

waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 10:49 242 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan melalui kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor Desmonth Sitorus,SH,MH, tindak pidana pencurian sepeda motor di sukaramai kelurahan tepian Nauli kecamatan Angkola selatan kabupaten Tapanuli Selatan yang terjadi pada hari Jumat 31/07/2026 lalu.

Dalam keterangan,kasat Reskrim mengatakan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor terjadi pada hari Jumat 31/07/2026 dihari Jumat sekitar pukul 07:00 Wib,dan adapun pelapor atau korban dalam kasus ini seorang warga bernama Moses Pako,asal Kelurahan Tepian Nauli, Angkola Selatan.

Dari hasil pengungkapan dan penyidikan kasus yang dilakukan tim Satreskrim. Personel sudah mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus ini, yaitu pria berinisial TB yang merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. Kemudian pelaku yang ke dua berinisial HP yang rumahnya tidak jauh dari korban.

Kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan, menyampaikan ada beberapa barang bukti yang telah diamankan dari pengungkapan kasus ini,yaitu berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi dengan rangka MH 3C1205CK074124,dan nomor mesin 3C1107492 katanya Kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat 07/08/2026 dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media.

Lebih jauh,kasat Reskrim mengatakan adapun motif terduga pelaku melakukan Pencurian sepeda motor ini yaitu digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat menjelaskan modus kedua pelaku melakukan pencurian yaitu awalnya rumah si pelaku,salah seorang pelaku HP berdekatan dengan rumah korban, dan beriarak lebih kurang 30 meter kemudian,HP dan TB saat itu sedang berjalan menuju rumah pelaku HP dan melihat ada tiga sepeda motor berbaris tiga unit di rumah korban,Moses Pakpahan.

Selanjutnya, pelaku HP mengatakan serta mengajak TB untuk mencuri salah satu sepeda motor sembari berkata,”itulah kita ambil Yamaha Vixion lalu pelaku TB menjawab itu pun jadi,tapi dalam bahasa daerah,jelas Kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan.

Kemudian setelah itu,kedua pelaku kemudian dirumah pelaku HP serta sempat makan,dan karena situasi sudah agak sepi kemudian pelaku HP mengatakan” Sebentar,ya aku cek dulu sepeda motor itu katanya,”dan lalu pelaku HP pergi kerumah korban.

Seterusnya pelaku HP masuk ke rumah Moses sedangkan pelaku TB berdiri diri didepan rumah untuk melihat situasi aman dan memantau keadaan.

Setelah sepeda motor dikeluarkan dari rumah korban, keduanya membawanya ke arah Kota Padangsidimpuan tapi tidak menghidupkan sepeda motornya dalam kondisi mati.

Kasat menambahkan pelaku membawa sepeda motor curian menjauh hingga mencapai jarak kurang lebih satu kilometer.TB kemudian menyambungkan wajar-wajar sepeda motor, sehingga bisa dinyalakan dan berangkat menuju Padangsidimpuan berniat menjualnya.

Kini kedua pelaku HP dan TB harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, mendekam dalam jeruji besi,serta akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku dan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan, mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga dengan baik,apabila ditempat sepi dan diluar rumah,karena bisa mengundang kejahatan serta aksi Nekat para pelaku kejahatan yang melihat ada kesempatan.

Ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk melaporkan segala tindak pidana kejahatan ke Mapolres Tapanuli Selatan dan bisa melaporkan melalui Call center 110,tutup Iptu Bontor Desmonth Sitorus.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page