Oknum Anggota DPR RI Dari Fraksi PKS Diduga Sunat Anggaran Proyek BSPS, SKM-AK Minta KPK Periksa ND

waktu baca 4 menit
Selasa, 12 Agu 2025 12:27 43 AM Editor

Jakarta|TribunX.id, Korupsi dalam proyek pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bukan sekadar kejahatan keuangan. Ia adalah kejahatan terhadap hak dasar masyarakat miskin untuk hidup layak dan bermartabat, Selasa (12/8/2025).

Program BSPS sejatinya dirancang untuk membantu rakyat kecil memiliki rumah yang layak huni, tetapi ketika proyek ini disusupi korupsi, dampaknya begitu menyakitkan dan meluas.

Uang negara yang dialokasikan untuk membangun atau merenovasi rumah rakyat, justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini ialah Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil dari daerah pemilihan Aceh II Yang diduga memotong dana bantuan, menaikkan harga material secara fiktif, hingga membangun rumah dengan kualitas buruk. Akibatnya, rakyat yang seharusnya dibantu malah menjadi korban.

Korupsi di proyek BSPS di memperburuk kemiskinan struktural. Ketika rumah layak tak bisa diwujudkan, dampaknya merembet ke berbagai aspek: kesehatan, pendidikan, dan keamanan warga terganggu. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang tidak sehat, warga hidup dalam ketidaknyamanan, dan kesejahteraan pun tak kunjung datang.

Sentral Kajian Mahasiswa Anti Korupsi (SKM-AK) menyampaikan keperihatinan mendalam dan menyerukan dilakukannya penyelidikan atas digaan keterlibatan Lasarus , Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang terjadi di kabupaten Aceh Utara.

Dugaan Korupsi dan Mark-up Anggaran

• Harga satuan material bangunan yang tidak masuk akal dibandingkan harga pasaran lokal
• Pelaksanaan proyek yang tidak transparan, diambil alih oleh pihak ketiga
• Volume dan kualitas pekerjaan di bawah standar, tidak sesuai dengan nilai bantuan
• Dugaan intervensi politik dalam penunjukan fasilitator dan pelaksana proyek.
. Dugaan pungli 50% dari pengusul rumah rehab program BSPS.

Dugaaan Pelanggaran Hukum
Sentral Kajian Mahasiswa Anti Korupsi (SKM-AK)menilai bahwa dugaaan Mark up dana Bantuan Stimulan Peruanhan Swadaya (BSPS) layak ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik berdasarkan .

1. Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo, UU NO . 20 Tahun 201 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya,
a. Pasal 2 : Tindakan memperkaya diri sendiri /irang lain yang merugikan negara
b. Pasal 3 : penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri /orang lain.
2. Kode etik anggota DPR RI : mengharuskan anggota okumtive menjunjung tinggi integritas etika okum , dan kepatuhan okum .

Tuntutan Resmi Sentral Kajian Mahasiswa Anti Korupsi

1. Mendesak Ketum PKS Almuzamil Yusuf Untuk segera pecat dan PAW Nasir Djamil dari keanggotaan DPR RI atas dugaan korupsi pada Proyek Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS) khusus nya daerah Kabupaten Aceh Utara .

2. Mendesak DPP PKS untuk melaporkan Nasir Djamil ke Aparat Penegak
Hukum (APH) atas dugaan korupsi pada Proyek Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) didaerah kabupaten Aceh Utara serta membentuk tim untuk mengaudit setiap proyek pengerjaan atas inisiatif Nasir Djamil.

3.Mendesak KPK RI untuk segera memeriksa Nasir Djamil anggota DPRRI komisi III yang diduga korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) khusunya di daerah di Kabupaten Aceh Utara.

Pernyataan Sikap Sentral Kajian Mahasiswa Anti Korupsi (SKM-AK)

Negara tidak boleh membiarkan wakil rakyat yang diduga terlibat dalam praktek korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), ikut diduk diparlemen dan duduk menentukan kebijakan negara . Ini bukan soap pelanggaran hukum,keadilan ,Integritas dan amanah Konsititusi.

Sentral Kajian Mahasiswa Anti Korupsi (SKM-AK) , menilai bahwa keberadaan individu seperti Nasir Djamil dilembaga legislatif pusat tepatnya di komisi III, mencerminkan kelemahan dan sistem seleksi politik yang tidak berbasis pada rekam jejak serta etika publik .

Dugaan korupsi terhadap Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang sejatinya dipergunakan untuk bagaimna memberikan bantuan tempat tinggal bagi masyarakat yang layak untu ditempati malah sebaliknya dijadikan sebagai transaksi kekuasaan yang menguntungkan oknum pihak tertentu .

Sentral Kajian Mahasiswa Anti Korupsi menolak semua bentuk pembiaran terhadap praktik impunitas politik.
Kami menegaskan kekuasaan yang tidak disertai integrits adalah kekuasaan yang membahayakan bangsa.

Kami , mahasiswa dan pemuda indonesia menolak untuk diam,kami akan terus bersuara,bergerak dan menuntut pembersihan institusi negara dari aktor-aktor yang dihadapkan dugaan kejahatan keuangan publik.

Turunkan Nasir Djamil dari anggota DPR RI ! Usut dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)!
Cabut mandat politik dari mereka yang mengkhianati amanah takyat dan demokrasi!

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page