Oknum kades bolatan saat ini periksa oleh Satresnarkoba Polres tapsel terkait menangani kasus narkotika secara sepihak

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Jan 2026 13:30 25 Kustiawan


Tapanuli Selatan |TribunX.id, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan telah mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum kepala desa Bolatan, Kecamatan Halonganan timur, kabupaten Padang lawas Utara,(Paluta) HS(53).

Dimana,”Sebelumnya beredar informasi yang membeberkan dugaan tindakan menyalahi kewenangan yang dilakukan oknum kades tersebut dengan menyelesaikan perkara narkotika jenis sabu.Padahal, penanganan perkara narkotika merupakan kewenangan pihak aparat penegak hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Sitompul, menjelaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini berawal pada hari Minggu 07/12/2025 lalu sekitar pukul 09:20 wib,Saat pria berinisial SH, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

” Berdasarkan informasi yang tengah kami dalami,dari tangan SH, ditemukan adanya barang bukti berupa satu klip sedang dan satu klip kecil yang diduga sabu serta unit timbangan elektrik katanya,Kasat Resnarkoba kepada awak media pada hari Jumat 02/01/2026 .

Namun, lanjut AKP IR Sitompul, alih-alih menyerahkan terduga pelaku SH dan barang bukti kepada aparat penegak hukum, oknum kades itu justru meningkatkan SH di lokasi kejadian.Sementara, barang bukti yang diduga narkotika beserta timbangan elektrik dibawa dan disimpan dirumah pribadi oknum kades tersebut.

Dihari yang sama sekitar pukul 20:30 wib, oknum kades tersebut kembali mengambil kebijakan sepihak dengan memusnahkan barang bukti diduga sabu milik pelaku SH.Proses pembakaran itu disaksikan beberapa orang yaitu, Saipul Azhar Siregar, Anwar Saleh Hasibuan, serta terduga pelaku SH sendiri.

‘Atas kejadian tersebut, kami masih melakukan penyelidikan mendalam, terutama untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan Awak media,

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP IR Sitompul.Menerangkan adapun beberapa poin yang kini menjadi fokus penyelidikan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan diantarnya, apakah barang bukti yang dibakar tersebut benar narkotika jenis sabu.Kemudian, apakah terdapat unsur penukaran barang bukti, mengingat oknum kades tersebut mengakui bahwa,ia sebagai mantan pengguna sabu.

Dan terakhir, apakah ada unsur transaksional berupa pemberian uang antara terduga pelaku SH dengan oknum kepala desa tersebut.”

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP IR Sitompul, mengungkapkan bahwa, hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pelaku SH untuk dimintai keterangan serta melengkapi alat bukti SH diduga melarikan diri setelah video pemusnahan barang bukti yang diduga dilakukan oknum kades tersebut viral di media sosial.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat.Termasuk menindak tegas oknum kepala desa maupun terduga pelaku SH, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau dugaan pelepasan terhadap SH yang diduga sebagai pengedar narkoba. Tegasnya.

Kasat juga menyampaikan bahwa, oknum kades tersebut telah telah diperiksa dan diminta keterangannya oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan selama kurang lebih 12 jam,pada hari kamis 18/12/2025 yang lalu.Terkait tindakan yang dinilai menyalahi kewenangan tersebut.

Dalam kesempatan ini.Kasat turun menyampaikan imbauan keras kepada seluruh aparatur desa maupun masyarakat bahwa,tidak ada pihak yang berwenang menangani perkara narkotika diluar mekanisme hukum, selain aparat penegak hukum seperti kepolisian atau badan narkotika nasional(BNN).

Tindakan menangani perkara narkotika dengan memusnahkan barang bukti atau melepas terduga pelaku tanpa proses hukum.Menurut kasat, justru berpotensi menimbulkan tindakan pidana baru.

Oleh karenanya,AKP IR Sitompul juga mengimbau agar setiap warga, termasuk pejabat pemerintah di tingkat desa, segera melaporkan dan menyerahkan pelaku peredaran atau penyalahgunaan Narkotika beserta barang buktinya kepada pihak kepolisian.

“Jangan ada yang bertindak sendiri,tanpa ada koordinasi dengan aparat penegak hukum, apalagi sampai dilakukan oleh oknum aparat pemerintah.Sebab, narkoba adalah kejahatan serius dan menjadi musuh bersama.Kami berharap masyarakat tidak ragu bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi bangsa,Pungkas AKP IR Sitompul.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page