BREBES]]TribunX.id, Beredar pesan whatsapp dari oknum kades yang mengatakan bahwa LSM minta uang Rp. 15 juta ( Lima Belas Juta Rupiah) dan tidak menyebutkan LSM mana ?. Hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi seluruh LSM dan membuat ketersinggungan bagi kinerja LSM seluruh Indonesia yang seakan – akan kerjaan LSM itu meminta uang.
Isi pesan whatsap tersebut diakui oleh dirinya (ASP) selaku oknum kadus Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes Jateng
Mulanya melalui telepon whatsappnya Kadus mengatakan lagi sibuk lagi menyetir, dan pada saat ketemu langsung dengan awak media dirinya mengakui itu pesan whatsapp nya dan mengatakan hanya guyonan, dan meminta maaf.
Pemberitaan yang sudah viral di media Mitrapol.com yang berjudul ” Oknum Kadus Desa Kemurang Wetan sebut LSM minta uang 15 juta” Ini menjadi sorotan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, salah satunya Ketua umum LSM SANRA ( Sayap Amanah Nusantara) dan Ketua Umum FORJAB ( Forum Jawa Tengah Bersatu).
” Saya pastikan akan melakukan langkah hukum, dengan membuat laporan kepolisian. Jujur dengan mengatakan LSM saya sangat tersinggung, ucap Deasi Endang Sunengsih selaku Ketua umum LSM SANRA. Minggu (2/2).
Ditambahkan Deasi, LSM mana yang meminta uang 15 juta?, harus jelas, jika ada oknum mengaku LSM, seharusnya dijelaskan oknum LSMnya.
Bahasanya kan tidak begitu, LSM minta uang 15 juta tidak dikasih, kalo saya sebagai LSM mempertanyakan kembali, kepada oknum Kadus tersebut ” Kapan LSM kami minta uang 15 juta? ” tegasnya.
Jika memang ada anggota LSM SANRA yang meminta uang 15 juta dengan bukti yang sah, saya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan anggota LSM SANRA tersebut, jika ucap Daesi.
Sampai saat ini saya belum kenal itu oknum Kadus, dan belum pernah ketemu dengan dirinya, pertanggung jawabkan ucapannya.
Sementara itu Ketua umum FORJAB ( Forum Jawa Tengah Bersatu ) Ali Rosidin juga tersinggung atas pesan whatsapp dari oknum Kadus desa Kemurang Wetan .
“Saat ini lagi rame ramenya didaerah lain ada oknum LSM yang dengan dalih minta LPJ dana desa dan akan dilanjut kan ke Komisi Informasi Publik (KIP) bila tidak memberikan LPJ, sehingga banyak Kades yang resah bahkan sampai harus mengeluarkan uang jutaan rupiah kepada oknum LSM”; terang Ali
“Atas kasus di desa Kemurang Wetan ,kami sangat prihatin dengan oknum tersebut dengan adanya bunyi pesan whatsapp dari oknum kadus dan sangat mengiris hati saya sebagai sesama LSM”, tegas Ali.
Perlu dipahani bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan dan fitnah adalah perbuatan menyebarkan informasi bohong atau tuduhan tanpa dasar kebenaran untuk menjelekkan orang lain. Fitnah dapat merusak nama baik dan merugikan kehormatan orang lain.lanjutnya.
“Kita akan berkoordinasi dengan LSM SANRA, dugaan sementara mengarah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 UU ITE. Dan kami tegaskan bahwa LSM bukan lembaga tukang 86” pungkasnya.
(Tim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar