pasal 374 KUHP Pidana,”kasus penggelapan koperasi tondi bersama yang lakukan kedua oknum mantan ketua dan bendahara

waktu baca 1 menit
Selasa, 22 Apr 2025 03:57 13 Kustiawan

Tapanuli Selatan ]]TribunX.id. – Tim Unit Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dipimpin langsung kanit Ipda Bambang Rahmadi SSso.berhasil menyiduk dua oknum sebagai mantan dan juga sebagai Bendahara Koperasi Tondi Bersama pada hari Sinen 21/05/2025 sore

Ini lah mantan Ketua Koperasi Tondi Bersama Ali Asmin Pardosi,AAP(52) bersama dengan mantan Bendahara Kimil Nasution KN(53) keduanya adalah warga kelurahan Hutaraja, kecamatan muara Batang Toru, kabupaten Tapanuli Selatan

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi S.I.K.M M. Melalui kasat Reskrim,Iptu Agus Purnomo,SH.MH.bersama kasi Humas Polres Tapanuli Selatan,SE.MM.menjelaskan bahwa, keduanya diduga terlibat kasus penggelapan dalam jabatan koperasi Tondi bersama

“Keduanya sudah diamankan atas dugaan tindakan pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Pidana,”tuturnya

Kasat Humas Polres Tapanuli Selatan,membeberkan tersangka Berinisial AAP ditangkap saat duduk di halaman rumahnya di kelurahan Hutaraja, kemudian.AAP menelepon tersangka berinisial KN untuk datang menjumpainya di rumahnya AAP

“Setelah yang bersangkutan (KN-red) tiba,Tim langsung mengamankannya setelah, keduanya diboyong ke mako polres Tapanuli Selatan guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya kasat



(R)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page