Batanghari|TribunX.id, Sebagian masyarakat desa Ranto Gedang yang menaungi sejumlah anggota kelompok tani Jaya Bersama mendatangi kantor desa untuk menemui kepala desa terkait dalam surat tersebut Pembagian Kebun yang berkedok sembako itu, di desa simpang Ranto Gedang, kab. Batanghari, prov. Jambi, pada Jumat (6/3/2026).
Sejumlah anggota kelompok tani Jaya Bersama yang nota bene sebagai warga desa Simpang Ranto Gedang memasuki ruang kantor kepala desa yang diketuai oleh Suanto.
Salah satu ibu anggota kelompok tani mengatakan kepada kepala desa, ” kato Kadus ini tanah PT. VAT mau dibagi-bagi, tidak berupa kebun dak berupa uang, bukan nya ini tanah yang sudah kita perjuangkan 10 tahun ini atau ada tanah yang lain, kalau ini tanah tanah yang di PT. VAT aku tidak mau tanda tangan, tapi kalau tanah yang lain aku mau tanda tangan”, ucap seorang ibu kepada kepala desa.
Namun Kades tidak mampu menjawab pertanyaan dari si ibu tersebut.
Lanjut ibu, aku mohon maaf sekali tidak bisa tanda tangan, kalau tanda tangan masalah tanah aku takut, sementara kemarin kata Kadus ini masalah sembako, sementara dalam surat tertulis pembagian kebun bukan pembagian sembako tapi mengapa mau bagi sembako”, ucap ibu itu kepada kepala desa.
Suanto juga selaku ketua kelompok tani Jaya Bersama mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait surat “pembagian kebun oleh PT. VAT namun kok pembagian sembako, sementara tanah diatas PT. VAT adalah milik kelompok tani Jaya Bersama, atau ada tanah/kebun lain yang akan dibagikan kepada warga selain tanah tersebut?”.
“Sementara dalam surat tersebut terlampir foto copy KTP, KK dan materai, apakah surat ini dari perusahaan atau dari kantor desa”, tanyanya kepada kepala desa.
Namun kepala desa tidak mampu berkomentar terkait pertanyaan yang diutarakan oleh Suanto, hanya mampu bertanya balik kepada Suanto, “bang Suanto mengatasnamakan individu atau nama desa, mana surat keputusannya dan dasar hukumnya
Namun Suanto telah menjawab secara terang benderang bahwa berdasarkan surat Mendagri, surat keputusan dari Sekda kab. Batanghari pada tahun 2016.
Namun dalam diskusi tersebut tidak menemui titik terang atau jawaban yang jelas, justru kepala desa menjelaskan soal bantuan PKH dan bantuan lainnya yang semakin menipis.
Bahkan kepala desa mengatakan ” bang Suanto bakal menyesal seumur hidup, saya pastikan bang Suanto akan masuk kedalam penjara “, cetus Kades.
Karena diskusi berujung perdebatan tak menentu, akhirnya mereka membubarkan diri dan kades seraya mengatakan “kenapa rame-rame datang kesini, sendiri kan bisa lapor ke saya”, ucap kades kepada salah satu anggota kelompok tani tersebut.
Lanjut secara terpisah, Suanto kepada awak media, “saya menduga ini akal-akalan dari pihak perusahaan dan kerja sama dengan kades, ‘ada upaya adu domba’ “, tutur Suanto.
“Masa iya, kami sudah berkorban dan berjuang mempertahankan lahan kelompok tani sampai saya dipenjara sebanyak tiga kali, mereka mau membagikan tanah kita diatas PT. VAT kepada warga desa Ranto Gedang, enak mereka sengsara di kita”.
Saya mau saja membantu dan wellcome membantu sebagian warga desa untuk pembagian kebun, namun kan harus diketahui oleh saya atau rapat bersama dengan PT. VAT, Kades dan warga, bukan main sembunyi-sembunyi”, ucap Suanto kepada awak media.
“Masalah kami tidak akan dibagi-bagikan bantuan dari Kades berupa sembako ntah berupa apa pun itu tak masalah bagi kami, tanpa sembako pun kami masih bisa makan”.
“Lagian kan seperti sembako dan berupa bantuan lainnya itu sudah kewajiban pemerintah, dan itu berasal dari uang pemerintah bukan uang pribadi kades, toh pun tidak diberikan kepada warga ya bisa saja kami laporkan ke Inspektorat terkait”.
“Emangnya selama ia menjabat kades dua tahun lamanya, ada ga transparan soal uang dana desa kepada kami?”
“Kami juga meminta kepada awak media pertanyakan dan telusuri juga soal dana desa Ranto Gedang itu, kemana saja sudah diperuntukkan, kami sebagai warganya berhak dong mengetahui itu”, tutup Suanto.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar