Pembangunan Bronjong Abaikan UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 11:53 64 Kustiawan


TapanuliSelatan/TribunX.id,Pembangunan Bronjong Pengamanan Kelurahan Tepian Nauli Lorong Siopat-0pat, Kecamatan Angkola selatan, kabupaten Tapanuli Selatan.Pelaksana proyek diduga mengambil material batu langsung dari badan sungai tanpa izin resmi untuk kebutuhan konstruksi.

Hal itu Tim Media menyampaikan, bahwa pembangunan Bronjong tersebut telah mengabaikan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan material batu wajib memiliki izin resmi seperti izin pertambangan Rakyat (IPR) atau surat izin penambangan batuan(SIPB).

Pembangunan Bronjong dimenangkan oleh CV NAsuha Utama,pagu Anggaran Rp 200.000.000.00,

Dari hasil Komfirmasi awak media padat hari Selasa 28/07/2026 kepada masyarakat, mengatakan pembangunan Bronjong di lorong Siopat-0pat kelurahan tepian Nauli, Kecamatan Angkola selatan,

Masyarakat tidak sebutkan namanya,batu diambil dari aliran sungai dalam pembangunan Bronjong dan kita kurang paham sama siapa mereka kordinasi sistem pembangunan Bronjong di Siopat-0pat.


Setelah itu Tim Media pun sudah konfirmasi ke Kabid bina marga diwilayah II,Dinas PUPR Tapanuli Selatan, tentang pembangunan Bronjong di Siopat-0pat kelurahan Tepian Nauli kecamatan Angkola selatan, melalui WhatsApp pada hari Selasa 28/07/2026,Kabid tersebut Memblokir nomor kontak Tim Media tidak memberi tanggapan langsung main blokir.

“Pembangunan Bronjong itu butuh batu dengan spesifikasi tertentu.Kala7 asal Ambil dari sungai tanpa seleksi dan izin dampaknya bukan hanya ke hukum tapi juga ketahanan bangunan bagaimana,

Tanggung jawab pihak Kontraktor, menajemen perusahaan, hingga pengguna jasa proyek seperti pejabat pembuat komitmen(PPK) dapat ikut diminta pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait yang kami beritakan ini.Kami mendesak segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Jika dugaan ini terbukti, praktik pengambilan batu sungai tanpa izin tidak hanya merugikan negara.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page