Sorong | tribunX.id | Pembangunan gedung perkantoran di kawasan Jl. Sorong–Klamono Km 16, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dengan dana pemerintah tersebut diduga tidak menampilkan papan informasi pekerjaan di lokasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, maupun jangka waktu pengerjaannya.
Pantauan lapangan tim Media Center menunjukkan progres pembangunan baru mencapai sekitar 53 persen, sementara informasi yang beredar menyebutkan proyek tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025. Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan, publik mulai meragukan kemampuan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Rifal Pary Kasim, S.H., menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi proyek melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib terbuka kepada publik. Kewajiban itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang kegiatan dan kinerjanya,” ujar Rifal.
Rifal menambahkan, ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang mewajibkan pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan.
“Papan proyek bukan sekadar formalitas. Itu alat bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran negara. Tanpa papan, publik tak tahu siapa pelaksananya, berapa nilai proyek, dan kapan selesai. Ini berpotensi menimbulkan dugaan ketidakterbukaan,” lanjut Rifal.
Selain itu, warga sekitar lokasi pembangunan juga menyuarakan keresahan. Salah seorang masyarakat Km 16, Yonas, menyayangkan kurangnya transparansi proyek yang berada di kawasan pemerintahan baru tersebut.
“Kami tiap hari lihat pekerja di situ, tapi tidak tahu proyek apa, berapa lama, dan siapa yang kerjakan. Kalau proyek pemerintah, seharusnya terbuka supaya masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Yonas kepada wartawan Media Center di Sorong.
Ia berharap instansi terkait, terutama dinas teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar sesuai dengan aturan dan prinsip transparansi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi pelaksana proyek di kawasan Km 16 Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait absennya papan informasi di lokasi pembangunan.
Reporter || @Delon
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar