Tapanuli Selatan|TribunX.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Tapanuli Selatan, berhasil menggagalkan upaya Peredaran Narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram. Dua Orang tersangka diringkus saat hendak mengantarkan barang haram tersebut menggunakan becak motor diwilayah kecamatan Angkola muaratais.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman ganja dari kecamatan panyabungan menuju angkoa muaratais. Menindaklanjuti informasi tersebut,tim Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai sebagai jalur perlintasan pelaku.
Upaya petugas membuahkan hasil saat memantau persimpangan masuk pasantren modern Baharuddin, Desa Janji Mauli. Tim Satresnarkoba mendapati dua orang dengan gerak gerik mencurigakan di atas sebuah becak motor dan langsung menghentikan laju kendaraan mereka untuk dilakukan pemeriksaan.
Kedua pelaku diketahui berinisial RSR(40) seorang perempuan,dan HK (37) seorang laki-laki. Dari hasil penggeledahan terhadap RSR,Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat bruto 3.000 gram yang dikemas didalam kardus dan dibalut plastik. Sementara itu, HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor pembawa barang terlarang tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki pembagian peran yang terencana dalam aksi distribusi ini.
“Pelaku RSR ini peran sebagai pengendali barang, sementara tersangka HK membantu proses pengantaran Mengunakan Becak Motor. Kami saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar di atasnya.katanya kasat Resnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seorang diwilayah panyabungan. Ganja itu rencananya akan diedarkan kembali demi meraup keuntungan berlipat.
“Pelaku mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 900 ribu perkilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 1,3 juta perkilogram kepada pemesan lain,”Tambah Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, AKP Philip Antonio Purba, mengungkapkan bahwa pemilihan becak motor sebagai kendaraan operasional merupakan modus pelaku untuk mengelabui,petugas. Kendaraan roda tiga tersebut dipilih karena dianggap lumrah dan tidak mencolok diwilayah tersebut.
Tersangka mencoba memanfaatkan sarana transportasi lokal untuk menghindari kecurigaan. Namun,upaya tersebut tetap berhasil kami endus dan kami ungkap,”Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP Philip Antonio Purba.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar