Tidak Terbukti Menerima Uang, Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum: Lebih Berat dari Banyak Kasus Korupsi

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Mar 2026 13:45 19 AM Editor

Pekanbaru|TribunX.id, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ketua umum Ormas PETIR, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, dalam perkara tindak pidana pemerasan, pada Selasa (10/3/2026).

Putusan dibacakan hakim ketua Jonson Parancis dalam sidang yang digelar Selasa kemarin dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa yang sebelumnya didakwa melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim kuasa hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara kepada kliennya dalam perkara yang didakwakan sebagai tindak pidana pemerasan.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner yang terdiri dari Padil Saputra, Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., dan Apul Sihombing, S.H., menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Menurut tim kuasa hukum, “fakta persidangan tidak pernah membuktikan bahwa Jekson menerima ataupun menikmati uang dari peristiwa yang dituduhkan. Bahkan, tidak ada satu rupiah pun yang terbukti diterima oleh terdakwa”.

“Klien kami tidak menerima uang sepeser pun, tetapi justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan,” ujar tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya disparitas putusan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi. Mereka mencontohkan perkara korupsi pembangunan hotel yang menjerat mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang divonis 3 tahun 4 bulan penjara, padahal perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya putusan bebas dalam perkara korupsi yang diputus oleh hakim yang sama. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, sebelumnya pernah memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi, yakni Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam sejumlah perkara korupsi yang nyata-nyata berkaitan dengan uang dan kerugian negara, ada yang divonis lebih ringan bahkan bebas. Sementara dalam perkara klien kami yang tidak pernah menerima uang sama sekali justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara,” kata tim kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim terkait pemenuhan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu” dalam delik pemerasan. Menurut mereka, penafsiran terhadap unsur tersebut dilakukan secara terlalu luas sehingga berpotensi melanggar asas fundamental dalam hukum pidana.

“Dalam hukum pidana berlaku asas lex stricta, yaitu norma pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas. Namun dalam putusan ini unsur ‘menggerakkan’ justru ditafsirkan secara luas sehingga keluar dari batas yang dimaksud oleh undang-undang,” tegas tim kuasa hukum.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun demi keadilan dan kepastian hukum kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,” tutup tim kuasa hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page