Pelaku Pejambret Ponsel Karyawati di Jalan Daan Mogot Batuceper Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jan 2025 00:30 20 AM Editor

TANGERANG KOTA]]TribunX.id, Seorang pria berinisial JR (29) Ditangkap polisi usai menjambret telepon seluler(ponsel)$eorang karyawan di jalan Daan Mogot km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, kota Tangerang.

Kepala Polsek Batuceper, Kompol, Gunawan didampingi kasih Humas polres Metro Tangerang kota ,Kompol Aryono, Mengatakan, korban bernama Sabrina (22) mulanya korban pada Jumat 10/1/2025 sekira jam 17.55 WIB, korban dan saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan .

“Saat itu, korban sedang memegang henpone miliknya , lalu pelaku menjambret henpone miliknya Sabrina, sedangkan pelaku datang sendiri dengan memakai sepedah motor menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa “, kata Gunawan dalam keteranganya, Selasa, 14/1/2025.

Mengalami peristiwa itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga Ia terseret dan mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan.

“Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka,” terangnya.

Gunawan menyebutkan, korban luka-luka dan pelaku berhasil mengambil ponselnya. Disaat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.

“Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper,” ujar Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana. Ungkapnya,” (Ahmad Solehudin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page