Pers Rilis KPU Jelang Tahapan PSU Pilkada di Barito Utara

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Mei 2025 08:02 14 AM Editor

Barito Utara]]TribunX.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara Siska Dewi Lestar memberikan keterangan Pers didampingi empat Komisioner KPU yakni, Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Keamanan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), dan Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), bertempat di Aula ruang rapat KPU setempat, Sabtu (24/05/2025).

Disampaikan oleh Ketua KPU Siska Dewi Lestari, “bahwa ada dua point keputusan MK,yang pertama membatalkan keputusan KPU Barito Utara terkait hasil.keputusan pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 dan keputusan KPU pada PSU tanggal 25 Maret 2025 serta mendiskualifikasi kedua Paslon dalam Pilkada Barito Utara 2024.
Selanjutnya memerintahkan KPU Barito Utara melaksanakan kembali PSU secara keseluruhan di Kabupaten Barito Utara,dalam waktu hanya 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan Majelis Hakim MKRI pada tanggal 14 Mei 2025 lalu”.

Dijelaskan olehnya mengenai tahapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara,pihaknya masih menunggu surat dinas dari KPU RI untuk memulai tahapan.
“Kami masih belum bisa sampaikan jadwal dan tahapan PSU Pilkada secara terbuka,karena KPU Barito Utara hanya eksekutor dan belum ada lagi surat dinas dari KPU RI”ujarnya.

“Terkait hal tersebut,KPU Barito Utara telah berkoordinasi dengan KPU RI jika tidak ada perubahan,salah satu Komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan akan hadir di Muara Teweh pada hari Minggu,25/05/2025″jelas Siska.

Berdasarkan Pasca Putusan MK untuk melaksanakan PSU pilkada Barito Utara
dijelaskan juga oleh Ketua KPU bahwa MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU secara keseluruhan.Kabupaten Barito Utara terdapat 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) TPS.Dengan catatatn,Paslon diganti,koalisi atau gabungan Parpol pengusung pasangan calon ,tetap seperti tanggal 27 November 2024.

“Begitu juga Daftar Pemilih Tetap (DPT),daftar pemilih tambahan (OPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) sama dengan saat pilkada 27 November 2024″jelas siska.

Mahkamah Konstitusi memutuskan Dua pasangan Calon (Paslon),Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara didiskualifikasi.Dua paslon tersebut yakni,paslon nomor urut 01 Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (GOGO -HELO) dan paslon nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA),karena terbukti melakukan money pilitik.Putusan tersebut disampaikan dalam sidang MK yang dipimpin oleh Suhartoyo.

Sejak dikeluarkannya keputusa MK,KPU Kabupaten Barito Utara diperintahkan melaksanakan PSU Pilkada keseluruhan di Kabupaten Barito Utara dalam waktu 90 (Sembilan Puluh Hari).

(Beni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page