BEKASI|TribunX.id, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Desakan itu menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menurut PKN telah berkekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin 6 Juli 2026.
Surat Resmi ke Bupati
Menurut Patar Sihotang, PKN telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026. Surat itu berisi permohonan pemberhentian tetap Kepala Desa Pemandang karena telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Patar Sihotang.
Awal Mula Perkara: Sengketa Informasi Publik
Patar menjelaskan perkara ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN pada tahun 2020. Informasi yang diminta terkait dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang, antara lain APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, BUMDes, dan dokumen pengelolaan keuangan desa lainnya.
Karena permohonan tidak dipenuhi, PKN mengajukan keberatan dan melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Komisi mengabulkan permohonan dan memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang menyerahkan informasi serta membentuk PPID Desa.
Menurut PKN, putusan tersebut tidak dilaksanakan. PKN kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru yang juga memerintahkan pelaksanaan putusan Komisi Informasi.
Diproses Pidana hingga Kasasi
Karena putusan tetap tidak dijalankan, PKN melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau pada tahun 2022. Perkara kemudian diproses hingga persidangan.
Berdasarkan dokumen PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah karena sengaja tidak memberikan informasi publik dan dijatuhi pidana kurungan 5 bulan.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Terakhir, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Minta Segera Tunjuk Pj Kades
PKN menilai dengan adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, ketentuan pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi.
PKN meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap serta menunjuk Penjabat Kepala Desa sampai ditetapkannya kepala desa definitif sesuai peraturan.
“Ini penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Patar.
PKN juga berharap Pemkab Rokan Hulu menunjukkan komitmen bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib tunduk pada hukum serta menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait permohonan pemberhentian tersebut.
*PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN*
PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Kontak: 0821-1318-5141
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar