Tapanuli Selatan – TribunX.id. Tim Media mempertanyakan Pengunaan Dana Desa Tahun anggaran 2023-2024 diduga kepdes diduga terkesan Bungkam saat dikonfirmasi
Setiap kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di desanya yang menjalankan roda pemerintahan bersama sama dengan masyarakat, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah direncanakan oleh karena itu setiap anggaran yang turunkan harus diketahui oleh masyarakat secara transparan
Mengherankan beberapa Desa Lobutayas Desa Tolang Desa Sigolang Desa Sipagabu Desa Gorahut Desa Sihulambu Kecamatan Aek Bilah diduga terkesan bungkam saat di konfirmasi awak media pada hari kamis 10/04/2025
Kepala Desa tersebut menghindari dari awak media seakan ada Praduga yang tidak bersalah, sementara awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak,yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi dilapangkan
Kepala Desa seakan akan tak mau terbuka kepada awak media saat dikonfirmasi Pengunaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024 dengan sesuai rincian yang kami Komfirmasikan kepada kepala desa tersebut
Ini lah rincian Pengunaan Dana Desa di Tahun 2023 – 2024 di Desa Lobutayas sebesar Rp 986.289.000
Rp 785.118.000
Ini lah rincian Pengunaan Dana Desa di Tahun 2023 – 2024 di Desa Sihulambu kecamatan Aek bilah
sebesar Rp 1.067 901.000
Rp 1.120.913.000
Ini lah rincian Pengunaan Dana Desa di Tahun 2023 – 2024 di Desa Tolang Kecamatan Aek Bilah
sebesar Rp 776.541.000
Rp 783.777.000
Ini lah rincian Pengunaan Dana Desa di Tahun 2023 – 2024 di Desa Sigolang kecamatan Aek bilah sebesar Rp 808.236.000
Rp 814.964.000
Ini lah rincian Pengunaan Dana Desa di Tahun 2023 – 2024 di Desa Sipagabu kecamatan Aek bilah sebesar Rp 917.310.000
Rp 714.909.000
Ini lah rincian Pengunaan Dana Desa di Tahun 2023 – 2024 di Desa Gorahut kecamatan Aek Bilah sebesar Rp 809.705.000
Rp 100 800.000
Tim dari Awak media, Meminta kepada pihak terkait Inspektorat Tapanuli Selatan dan juga aparat penegak hukum(APH) supaya Mengaudit Pengunaan Dana Desa(DD) anggaran tahun 2023-2024 di beberapa Desa yang berada di kecamatan Aek bilah kabupaten Tapanuli Selatan
Karena awak media tugasnya mempublikasikan dan mencari informasi sesuai undang-undang nomor 45 undang undang pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers undang undang RI 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
(R)
Tidak ada komentar