Polres Batang Hari Ringkus 2 Pelaku Curas dan Kepemilikan Sajam Tanpa Izin

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 14:18 70 AM Editor

MUARABULIAN|TribunX.id, Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, curas, sekaligus kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Batang Hari, Senin 29 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas IPTU Simbang Tetap, dan Kanit Pidum IPDA Rinaldo Ginting.

“Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” kata Kapolres.

Kedua tersangka berinisial AH dan RP. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. Satu bilah senjata tajam jenis gergaji atau “gorsir” panjang lebih kurang 1 meter;
2. Satu bilah alat “egrek” panjang lebih kurang 1 meter;
3. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam;
4. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Arya.

Kapolres menyebut, penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Menutup konferensi pers, Kapolres menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kriminal di Kabupaten Batang Hari.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal di Kabupaten Batang Hari, termasuk para geng motor. Akan kami sikat dan tindak tegas,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana.

Ia menambahkan, Polres Batang Hari berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Polres Batang Hari mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Pengaduan dapat disampaikan melalui *Call Center 110 Polri* yang bebas pulsa dan aktif 24 jam.

Editor : Delvi Adrie

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page