Polres Padangsidimpuan Amankan Residivis Kasus Cabul terhadap Anak di Batunadua

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 08:29 36 AM Editor

Padangsidimpuan|TribunX.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial AF (28), yang diketahui merupakan residivis kasus cabul, Senin(11/05/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Korban diketahui seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial SYP.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat orang tua korban mendengar jeritan anaknya dari arah belakang rumah. Ketika didatangi, korban mengaku didatangi pelaku saat sedang mandi di sungai. Pelaku kemudian memeluk pundak korban dari samping sambil mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan yang berarti “ayo ada yang mau kubilang”.

Merasa keberatan atas perbuatan tersebut,

keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan analisa tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Pada Senin, 11 Mei 2026, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Julu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AF tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan cara memeluk korban saat sedang mandi di sungai. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kain milik korban.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menahan tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page